Berita Artis
Hadir dalam Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Berharap Keadilan Berpihak kepada Korban
Nirina hadir memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak korban dalam agenda sidang hari ini.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir hadir dalam sidang kedua kasus mafia tanah yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
JPU mendakwa Riri Kharisma dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Tak hanya itu, Riri Khasmita juga terkena Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wartakotalive.com/Indri Fahra Febrina)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Nirina-17Mei.jpg)