Berita Nasional

Kukuhkan Tujuh Anggota KIP 2022-2026, Menkominfo: Data dan Informasi Jadi Kunci Kualitas Demokrasi

Menkominfo Johnny G Plate mewakili Presiden Jokowi mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat masa jabatan 2022-2026.

Editor: Panji Baskhara
Biro Humas Kementerian Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat masa jabatan 2022-2026. 

TRIBUNBEKASI.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47/P/Tahun 2022.

Keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.

Menindaklanjuti keputusan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mewakili Jokowi mengukuhkan tujuh orang anggota Komisi Informasi Pusat masa jabatan 2022-2026.

"Mengingat padatnya jadwal kerja, Bapak Presiden menugaskan saya sebagai Menkominfo untuk melaksanakan pengukuhan saudara-saudari sekalian (sebagai Anggota KIP Periode 2022-2026)," ujar Johnny dalam Pengukuhan Komisioner KIP 2022-2026 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/05/2022).

Baca juga: Musisi Legenda Pop Jim Brickman Bakal Konser di Indonesia

Baca juga: Ravi Aditya Rilis Single Picture, You: Aku Masih Ingin Meneruskan Petualangan Musikal

Baca juga: Kenapa Tsania Marwa Belum Berpikir untuk Menikah Lagi? Ini Jawabannya

Johnny menyatakan pengukuhan Komisioner KIP sebagaimana dalam Keppres itu, menjadi titik awal bagi lembaga kuasi itu untuk mulai mewujudkan program kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Keterbukaan mempunyai nilai yang esensial sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah bagi negara demokrasi seperti Indonesia."

"Oleh karena itu, seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," jelasnya.

Diakui Johnny pengelolaan badan publik baik lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, organisasi kuasi dan organisasi masyarakat dengan anggaran bersumber dari APBN wajib sampaikan informasi ke masyarakat secara terbuka.

"Kesemuanya berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka, terlebih di era digital saat ini."

"Di era yang makin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Johnny ingatkan penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah suatu keniscayaan.

"Sebagai gambaran, sektor indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia rerata sebesar 73,37 persen pada tahun 2021, termasuk dalam kategori sedang.

Menteri Komunikasi dan Informatika mengukuhkan 7 (tujuh) orang anggota Komisi Informasi Pusat Masa Jabatan 2022-2026 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/05/2022). - (Humas/AYH)

 

“Jika ditelisik secara lebih rinci, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapat skor tertinggi yaitu 79,15 poin"

"Sementara indikator dengan skor terendah adalah dukungan anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 poin,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved