Berita Bekasi

Dani Ramdan Dipilih Lagi Sebagai Pj Bupati Bekasi, Besok Dilantik Oleh Wakil Gubernur Jawa Barat

Dedy juga mengatakan bahwa saat ini jajarannya tengah mempersiapkan keperluan teknis untuk melaksanakan pelantikan tersebut. 

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Warta Kota/Yulianto
Dani Ramdan kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang telah berakhir masa jabatannya terhitung sejak Minggu (22/5/2022) ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Dani Ramdan kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang telah berakhir masa jabatannya terhitung sejak Minggu (22/5/2022) ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan penunjukan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi tertuang dalam surat Keputusan Mendagri (Kepmen) 131.32/3246/OTDA.

"Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera melantik Pak Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi," kata Dedy saat dikonfirmasi.

Proses pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, pada Senin (23/5/2023), pukul 10.00 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

Baca juga: Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan: Siaga Hadapi Potensi Bencana di Sesar Lembang

Baca juga: Antisipasi Konflik, Dani Ramdan Minta Camat Jembatani Komunikasi Pengembang-Nelayan Soal Reklamasi

"Perihal rencana Pelantikan Penjabat Bupati Bekasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan Senin oleh Pak Wagub,” katanya.

Dedy juga mengatakan bahwa saat ini jajarannya tengah mempersiapkan keperluan teknis untuk melaksanakan pelantikan tersebut. 

"Kami juga sedang mempersiapkan hal-hal teknis untuk melakukan pelantikan ini. Mulai dari persiapan undangan kehadiran pelantikan, hingga kesiapan pelaksanaan di tempat pelantikan. Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan khidmat," ujarnya.

BERITA VIDEO : 95 PERSEN SEKOLAH MULAI GELAR BELAJAR TATAP MUKA

Sebelum acara pelantikan dimulai, pihaknya akan melaksanakan acara pelepasan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang bertempat di Plaza Pemda Bekasi, Delta Mas, Cikarang Pusat, pada pukul 07.00 WIB.

Dani diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulanan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Provinsi Jawa Barat.

Ia juga sempat menjadi Pj Bupati Bekasi selama kurang lebih tiga bulan sebelum digantikan oleh Akhmad Marjuki yang dilantik sebagai Plt Bupati Bekasi pada akhir tahun 2021.
 
Langsung curhat

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan akan kembali menjabat sebagai menjadi Pj Bupati Bekasi pada Senin (23/5/2022) esok.

Cukup banyak netizen yang bersyukur atas dilantiknya Dani Ramdan menggantikan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki yang masa jabatannya habis terhitung sejak Minggu (22/5/2022) ini.

Mereka memenuhi kolom komentar di sejumlah akun media sosial yang mengunggah informasi mengenai pelantikan Dani.

"Alhamdulillah, welcome back Pak @daniramdan0112," tulis akun @dikiyoga17 di media sosial Instagram @urbancikarang.

Tak sedikit dari mereka yang langsung menceritakan masalah-masalah di wilayahnya yang ingin segera dibenahi setelah Dani menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi.

"Alhamdulillah Pak. gober Jalan Raya Serang Cibarusah yu," ucap akun ellahasyunita.

"Barakallah Bpk. @daniramdan0112 selamat bertugas.. Benahi Pak Kabupaten Bekasi, terutama pasar induk dan banjir sekitarnya," kata akun @rovinurzaifuddin.

Terdapat pula warga net yang menginginkan Dani Ramdan untuk mewujudkan keinginan masyarakat yang mengharapkan agar Kabupaten Bekasi memiliki alun-alun sendiri.

"Alhamdulillah , Pak Benahi Bekasi Dan Bantu Atasi Permasalahan Bekasi Yang Tercinta Ini. Segera Di Realisasikan Alun-Alun Bekasi-nya, Tata Simpang SGC, Semangat," ucapnya. 

Dani Ramdan yang sempat menjadi Pj Bupati Bekasi sebelum digantikan oleh Plt Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, diketahui membawa banyak perubahan meski hanya selama tiga bulan menjabat.

Salah satu perubahan yang signifikan yakni menggenjot persentase vaksinasi dosis pertama Covid-19 yang awalnya hanya mencapai kurang lebih 50 persen, menjadi 75 persen, pada pertengahan 2021 lalu.

Alhasil, Kabupaten Bekasi berhasil menurunkan status PPKM yang awalnya berada pada level tiga, menjadi level dua. 


 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved