Berita Kriminal

Anak Berusia 14 Tahun Tewas Dianiaya Kakak Ipar, Pelaku Panik Hingga Rekayasa Seolah-olah Bunuh Diri

Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan terhadap S, bocah 14 tahun yang terjadi di Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Tarmin (26) tersangka pembunuhan adik iparnya saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap S, bocah 14 tahun.

Bocah itu awalnya disangka bunuh diri karena bagian lehernya ada tali tambang.

Jasad korban ditemukan kolong jembatan Tol Jakarta-Cikampek, Desa Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Tetapi ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jasad korban lehernya ada tali tambang tapi tidak ditemukan dalam keadaan menggantung.

Baca juga: Protes Jalan Rusak, Sekda Hingga DPRD Temui Perwakilan Aliansi Karawang Utara Bergerak, Ini Hasilnya

Baca juga: Protes Soal Jalan Rusak, Aliansi Warga Karawang Utara Mengaku Kecewa dengan Bupati dan Wakilnya

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Karawang, Sopir Isuzu Elf Alami Microsleep, Polisi: Murni Kelalaian

"Ya memang ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu usai kami bersama Komnas Pelindungan anak langsung melakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).

Aldi menerangkan, dari sejumlah kejanggalan itu pihaknya lakukan penelusuran kembali, datangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan autopsi jasad anak tersebut.

Akhirnya terungkap S itu ternyata dibunuh kakak ipar sendiri bernama Tarmin.

Tersangka menganiaya adik iparnya itu dan membuat rekayasa kematian korban seolah-olah tewas gantung diri.

"Pelaku pembunuhan yang merupakan kakak ipar korban, T bin W. Dia menganiaya korban hingga tewas," imbuh Aldi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, korban mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali di wajah, dan benturan di kepala.

Hal itu dilakukan lantara tersangka kesal terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku kesal kepada korban. Memang korban kesehariannya tinggal di rumah kakak dan kakak iparnya," jelas Aldi.

Melihat korban tidak bergerak seusai dianiaya, kata Aldi, tersangka melakukan rekayasa seolah-olah gantung diri dengan mengambil tali tambang dan batang ranting.

“Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan rekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Diparesiasi Komnas PA

Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) apresiasi kinerja Polres Karawang.

Dimana kepolisian Polres Karawang berhasil ungkap kasus pembunuhan S bocah 14 tahun di Karawang.

S diketahui dibunuh kakak iparnya sendiri Tarmin (26) tewas, namun disiasati seolah-olah gantung diri.

"Kami mengapresiasi respon cepat Polres Karawang yang dipimpin Pak Kapolres AKBP Aldi Subartono," kata Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Bimasena sebut, pihak Polres Karawang sangat cepat merespon dari sejumlah temuan kejanggalan dari Komnas PA.

Hingga dilakukan sinergitas tim investigasi Polres dan Komnas PA dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya S.

"Jadi cukup satu kali 24 jam penetapan tersangka. Kejadian Senin, lalu hari Selasa kami investigasi, Rabu Polres merespon dan melakukan penyelidikan.

Hari Kamis dijemput, besoknya (Jumat) sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.

Menurut Bimasena, jargon Kapolres dan jajarannya tanpa tapi tanpa nanti telah dibuktikan ke masyarakat dalam penindakan kriminalitas di Karawang, khususnya kejahatan anak.

"Tindak kriminalitas di Polres Karawang khususnya kejahatan anak-anak selalu terungkap dan pelakunya divonis dengan hukuman maksimal," ucap dia.

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap S, bocah 14 tahun.

Bocah itu awalnya disangka bunuh diri karena lehernya ada tali tambang dan ditemukan kolong jembatan tol Jakarta Cikampek, Desa Sinarbaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Akan tetapi ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jasad korban yang bagian lehernya ada tali tambang tetapi tidak ditemukan dalam keadaan menggantung.

"Ya memang ditemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan itu usai kami bersama Komnas Pelindungan anak langsung melakukan pendalaman lagi," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).

Aldi menerangkan, dari sejumlah kejanggalan itu pihaknya lakukan penelusuran kembali, datangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan autopsi jasad anak tersebut.

Akhirnya terungkap S itu ternyata dibunuh kakak ipar sendiri bernama Tarmin.

Tersangka menganiaya adik iparnya itu dan membuat rekayasa kematian korban seolah-olah tewas gantung diri.

"Pelaku pembunuhan yang merupakan kakak ipar korban, T bin W. Dia menganiaya korban hingga tewas," imbuh Aldi.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, korban mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali di wajah, dan benturan di kepala.

Hal itu dilakukan lantara tersangka kesal terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku kesal kepada korban. Memang korban kesehariannya tinggal di rumah kakak dan kakak iparnya," jelas Aldi.

Melihat korban tak bergerak usai dianiaya, kata Aldi, tersangka lakukan rekayasa seolah-olah gantung diri dengan mengambil tali tambang dan batang ranting.

“Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan rekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved