Berita Daerah

Kasus Bocah Tenggelam di Kawasan Wisata Bukit Mangkol, Tak Dilengkapi Alat-alat Pertolongan Pertama?

Ketua Umum LSM Gempa Bangka Belitung, Aditia Pratama angkat bicara soal kasus tenggelamnya seorang bocah berusia tujuh tahun di Tahura Bukit Mangkol.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
ILUSTRASI - Ketua Umum LSM Gempa Bangka Belitung, Aditia Pratama angkat bicara soal kasus tenggelamnya seorang bocah berusia tujuh tahun di kolam air terjun Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Minggu (15/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang bocah berusia tujuh tahun tenggelam di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Minggu (15/5/2022).

Akibat kejadian tersebut, kolam air terjun yang terletak di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Bangka Tengah ini langsung ditutup sementara.

Dampak dari kejadian tenggelamnya seorang bocah di tempat wisata itu, jadi sorotan warga dan berbagai pihak.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Provinsi Bangka Belitung, Aditia Pratama angkat bicara.

Baca juga: Tenggelam Saat Berenang, Bocah Usia 11 Tahun Ditemukan Setelah 12 Jam Pencarian

Baca juga: Kronologis Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Wahana Kolam Air Sedalam 1,5 Meter di Cikarang Timur

Baca juga: Diduga Lepas dari Pengawasan Bocah Usia 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Dia mengatakan pemanfaatan hutan lindung baik sebagai area wisata membutuhkan izin dan tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Hal itu untuk mencegah terjadinya kerusakan dan penyalahgunaan lahan. Sebab, sering kali pengelola pariwisata membangun sembarangan hingga pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik," ungkap Aditia Pratama, Rabu (18/5/2022).

Adit menjelaskan dalam memanfaatkan hutan untuk daerah kawasan pariwisata harus memiliki izin.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Apalagi kawasan ini masuk kawasan hutan lindung yang mana dalam aturannya wajib memiliki izin lingkungan,” ujarnya.

Dia menuturkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 1 Angka 35 disebutkanizin lingkungan diberikan kepada setiap orang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra syarat.

"Sesuai dengan Pasal 109 tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1 maka bagi usaha atau kegiatan yang tidak mengantongi izin (izin lingkungan) dipidana penjara paling singkat satu tahun paling lama tiga tahun."

"Ditambah dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Apalagi ini masuk kawasan hutan lindung,” tuturnya.

Terlebih dari sisi keselamatannya pun harus diperhitungkan, seperti terjadi di kawasan pariwisata Air Terjun Desa Mangkol ini.

"Dari segi keselamatan pihak pengelola harus menyiapkan alat-alat pertolongan pertama pada saat terjadi kecelakaan. Baik itu jatuh, ditimpa pohon dan lain sebagainya."

"Rata-rata tempat pariwisata kita tidak menyiapkan ini, sehingga bila terjadi kecelakaan akan berdampak pada pengunjung,” ucapnya.

Hal ini penting ke depan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah, baik itu di tingkat desa, kecamatan maupun di Dinas Pariwisata.

“Kita jangan hanya mempertimbangkan potensi di desa tanpa mempertimbangkan keselamatan pengunjung."

"Apalagi pengunjung diminta retribusi untuk menikmati pariwisata yang ada,” kata pria yang sedang menyelesaikan S2 Ilmu Lingkungannya ini.

Adit harap ke depan pemerintah dan masyarakat lebih selektif dalam kelola potensi yang ada di daerah, sehingga tidak merugikan pengguna jasa.

“Kalau sudah menelan korban kan susah. Siapa yang akan bertanggung jawab, siapa yang mau disalahkan” ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, terkait kejadian ini pihak pengelola harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi.

“Terlebih sampai menelan korban jiwa,” katanya.

Mengutip Bangkapos.com, penutupan tempat wisata telah berlangsung pasca kejadian naas tersebut hingga waktu yang belum ditentukan sampai situasi kondusif kembali.

Pantauan Bangkapos.com, Rabu (18/5/02022) siang, kondisi di kawasan wisata Bukit Mangkol sepi dari pengunjung dan pengelola.

Bagian dalam wisata Air Terjun Mangkol tampak sunyi.

Terlihat kepala dusun (Kadus) memantau lokasi.

Warga sekitar di daerah tersebut juga tak memadati area wisata.

Menurut Kepala Desa Terak, Haryono, setelah kejadian tersebut, pihak pemerintah desa bersama pengelola wisata air terjun Bujang Squad, akan menjadikan sebagai evaluasi agar ke depan tidak terjadi peristiwa serupa.

Pihaknya akan terus bekerja sama untuk meningkatkan pengelolaan wisata dari segi keamanan dan pemantauan pengunjung.

"Untuk pengunjung, kami akan selalu mengimbau dan sosialiasi dari sejak kedatangan di pintu masuk wisata agar selalu berhati-hati, dan memperhatikan rambu rambu yang telah terpasang."

"Kemudian untuk pengelola, akan selalu kita tekankan agar melakukan pemantauan di setiap pemandian,"

"Karena jumlah pengunjung khususnya weekend, itu pasti selalu ramai," kata Haryono kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Dalam waktu dekat ini, ujar dia, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan mengunjungi langsung lokasi wisata.

Hal tersebut dilakukan guna memantau dan membuat kebijakan preventif sebagai upaya pembenahan wisata.

"Nanti bupati, camat, dan aparat lainnya akan langsung ke lokasi untuk memantau dan memutuskan kebijakan apa nanti yang akan dibuat untuk meningkatkan keamanan pengunjung," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki harus meregang nyawa karena tenggelam di Air Terjun Mangkol.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Bangkapos.com, diketahui korban bernama Adelian atau kerap disapa Dion.

Korban merupakan warga Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kala itu korban pergi berlibur bersama orang tuanya.

Namun sayangnya, bocah tersebut harus kembali ke rumahnya dalam keadaan tak bernyawa.

Diketahui korban tidak bisa berenang dan kemudian tenggelam.

(TribunBekasi.com/BAS/Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)

Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Pasca Kejadian Bocah Tenggelam, Wisata Air Terjun Mangkol Kini Tutup Sementara"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved