Berita Kriminal

Polisi Ungkap Motif Kakak Ipar Aniaya Bocah 14 Tahun di Karawang hingga Tewas

Menurut AKBP Aldi Subarono, kekesalan terhadap korban menjadi motif awal tersangka Tarmin untuk menganiaya korban hingga tewas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Tarmin (26) tersangka pembunuhan adik iparnya saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap S, bocah 14 tahun di Karawang oleh kakak iparnya sendiri yang bernama Tarmin (26).

Sebelumnya, tersangka pembunuhan itu sempat merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ada kekesalan pelaku terhadap korban yang juga tinggal di rumah pelaku sebagai adik ipar," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Senin (23/5/2022).

Menurut AKBP Aldi Subarono, kekesalan itu menjadi motif awal tersangka Tarmin untuk menganiaya korban hingga tewas.

Kekesalan itu mulai dari korban sering meninggalkan rumah dan terakhir cekcok perihal menghutangi bensin kepada pembeli.

"Kita masih dalami lagi terkait motif tersangka itu, sementara dari keterangan motifnya karena kesal," imbuh dia.

Baca juga: Kasus Bocah 14 Tahun Dikira Bunuh Diri Kolong Tol di Karawang Terungkap, Ternyata Dibunuh Kakak Ipar

Baca juga: Polisi Periksa Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Warga Bintara Gara-Gara Ditegur Merokok

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka pembunuhan S, bocah  14 tahun yang ditemukan seperti bunuh diri dengan seutas tali,

Kematian bocah itu diketahui pada Senin (9/5/2022) pukul 19.00 WIB, di bawah jembatan tol Jakarta-Cikampek di belakang KIIC, Dusun Pajaten, RT 003, RW 002, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Belakangan terungkap bahwa bocah berinisial S tersebut ternyata tewas karena dianiaya kerabat dekatnya, yaitu T (26).

S saat itu disebut mengakhiri hidup dengan seutas tali setelah usai dimarahi oleh kerabatnya lantaran bensin yang dijualnya belum dibayar konsumen. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved