PPDB
Simak Informasi PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat untuk Warga Bekasi dan Karawang
Warga Bekasi dan Karawang yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK, dan SLB bisa menyimak aturan PPDB SMA/SMK dan SLB Jawa Barat.
Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG -- Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dikeluarkan oleh dinas pendidikan provinsi.
Maka, PPDB SMA/SMK dan SLB untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sebagaimana diwartakan Tribun Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan bahwa PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 merupakan PPDB paling adil secara teknis, dan aspiratif karena mengakomodir masukan dari bawah, juga paling andal dari segi sistem digital.
"PPDB sudah dimulai, insyaallah tahun ini PPDB yang paling adil secara teknis, paling aspiratif karena bottom up, masukan dari bawah diakomodir. Juga ini PPDB paling andal dengan sistem digital yang sudah siap," kata Ridwan Kamil, Selasa (17/5/2022).
Kuota setiap jalur
Pada tahun ini Disdik memberlakukan kuota penerimaan setiap jalur sebagai berikut:
SMA
- Jalur afirmasi 20 persen
- Jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen
- Jalur prestasi 25 persen
- Jalur zonasi 50 persen.
SMK
- Jalur Afirmasi 20 persen
- Jalur Perpindahan Tugas 5 persen
- Jalur Prioritas Terdekat 10 persen