PPDB

Simak Informasi PPDB SMA, SMK, dan SLB Jawa Barat untuk Warga Bekasi dan Karawang

Warga Bekasi dan Karawang yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK, dan SLB bisa menyimak aturan PPDB SMA/SMK dan SLB Jawa Barat.

Penulis: AC Pinkan Ulaan | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa
PPDB 2022/2023 

TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG -- Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dikeluarkan oleh dinas pendidikan provinsi.

Maka, PPDB SMA/SMK dan SLB untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Sebagaimana diwartakan Tribun Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan bahwa PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 merupakan PPDB paling adil secara teknis, dan aspiratif karena mengakomodir masukan dari bawah, juga paling andal dari segi sistem digital.

"PPDB sudah dimulai, insyaallah tahun ini PPDB yang paling adil secara teknis, paling aspiratif karena bottom up, masukan dari bawah diakomodir. Juga ini PPDB paling andal dengan sistem digital yang sudah siap," kata Ridwan Kamil, Selasa (17/5/2022).

Kuota setiap jalur

Pada tahun ini Disdik memberlakukan kuota penerimaan setiap jalur sebagai berikut:

SMA

- Jalur afirmasi 20 persen

- Jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen

- Jalur prestasi 25 persen

- Jalur zonasi 50 persen.

SMK

- Jalur Afirmasi 20 persen

- Jalur Perpindahan Tugas 5 persen

- Jalur Prioritas Terdekat 10 persen

- Jalur Persiapan Kelas Industri 35 persen

- Jalur Prestasi Nilai Rapor 25 persen

- Jalur Prestasi Kejuaraan 5 persen

SLB

Tidak berdasarkan zonasi karena disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusu calon peserta didik.

Waktu pendaftaran

Disdik Jabar membukan pendaftaran PPDB dalam 2 tahap, di mana pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB tahap I akan dibuka pada 6 Juni dan ditutup pada 10 Juni 2022.

Tahap 1 itu ditujukan bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur Afirmasi, Perpindahan tugas orangtua, Wali/anak guru, Prestasi rapor, Prestasi perlombaan.

Sementara Tahap 2 dibuka pada 23 sampai 30 Juni 2022, khusus bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur zonasi.

Persyaratan

Persyaratan pendaftaran bisa disiapkan orangtua dan calon peserta didik dari sekarang, yakni:

Persyaratan umum:

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP

- Buku Rapor (semester 1 sampai 5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Persyaratan khusus:

- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar di DTKS Dinas Sosial Jabar (bagi jalur afirmasi/KETM)

- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan), paling lama 5 tahun paling baru 6 bulan.

Keterangan tidak mampu

Untuk persayaratan Kartu Program Penanganan Kemiskinan, atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) di jalur Afirmasi, calon peserta didik bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM) dari Pemerintah Pusat.

Bila tak memiliki kartu-kartu yang tersebut di atas, bisa juga melamirkan bukti telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.

Bila belum terdaftar di DTKS, calon peserta didik bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan tempat domisilinya dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS. Panitia PPDB di satuan Pendidikan tujuan kemudian menindaklanjuti dengan berkunjung ke alamat yang diberikan untuk melakukan konfirmasi.

Informasi mengenai tata cara pendaftaran secara lengkap dapat diakses di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved