Covid19

Kabupaten Bekasi Berstatus PPKM Level 1, Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi kini telah diturunkan menjadi level 1.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
Shutterstock/Imilian via Kompas.com
Foto Ilustrasi: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi kini telah diturunkan menjadi level 1. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi kini telah diturunkan menjadi level 1.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah sebut PPKM level 1 di wilayahnya diterapkan sejak Selasa (24/5/2022) ini hingga dua pekan kedepan.

"Betul, Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan Status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," tutur Alamsyah saat dikonfirmasi.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Motor Ojol Mendadak Diangkut Sekuriti Lippo Cikarang yang Viral Sudah Selesai

Baca juga: Percepat Agenda Transformasi Digital Nasional, Ini yang Dilakukan Kemenkominfo RI

Baca juga: Google Proyeksikan Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tumbuh USD140 Miliar di Tahun 2025

Terdapat sejumlah penyesuaian mengenai aturan pembatasan yang ditetapkan dalam Inmendagri tersebut.

Seperti kewajiban untuk tetap melakukan testing, tracing dan treatment (3T).

Untuk testing, pemerintah pusat mewajibkan pihaknya untuk melakukan skrining Covid-19 minimal sebanyak 578 orang per hari.

"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita Covid-19. Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," katanya.

Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.

Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Sedangkan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

(TribunBekasi.com/ABS)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved