Berita Nasional

Program BSU Rp 1 Juta Cair Bulan Depan? Berikut Ini Pengakuan Kementerian Ketenagakerjaan

Program bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta menjadi salah satu program bantuan pemerintah paling ditunggu oleh masyarakat.

Editor: Panji Baskhara
Kompas/Heru Sri Kumoro
Ilustrasi: Program bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta menjadi salah satu program bantuan pemerintah paling ditunggu oleh masyarakat. 

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU 2022

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pekerja untuk bisa mengecek status penerima BSU atau tidak.

Pertama, melalui laman Kemnaker.

Berikut cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login ke dalam akun Anda. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Keterangan dalam situs BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

 

Cara kedua, bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sayangnya saat Tribunnews.com mengakses situs ini, tertulis keterangan, situs sedang dalam peningkatan kapasitas.

Hal ini sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BSU Rp 1 Juta Cair Bulan Depan? Ini Kata Kemnaker dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved