Berita Kriminal

Diduga Curi Besi Proyek Kereta Cepat, Pria Berinisial TA Diamankan di KM 35 Tol Jakarta-Cikampek

Diduga mencuri besi proyek kereta cepat KM 35 pinggir Tol Jakarta Cikampek, seorang pria berinisial TA diamankan polisi.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Diduga mencuri besi proyek kereta cepat KM 35 pinggir Tol Jakarta Cikampek, Cikarang Pusat, Kamis (26/5/2022), seorang pria berinisial TA harus berurusan dengan polisi setelah diamankan sejumlah pekerja proyek. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Seorang pria berinisial TA harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap polisi setelah diamankan oleh pekerja proyek kereta cepat.

TA diamankan pekerja proyek saat diduga mencuri besi proyek kereta cepat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan hal itu.

Baca juga: Cedera Kepalanya Pulih, Elkan Baggott Kembali Bela Timnas Indonesia

Baca juga: Perluasan Jalan Cikarang-Cibarusah Diharapkan Tak Hanya Seremonial Semata

Baca juga: Polda Metro Imbau Masyarakat Tak Bekerja di Kantor Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Ini Alasannya

Ia menceritakan pelaku diduga melakukan pencurian di titik KM 35 pinggir Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Pusat, Kamis (26/5/2022) kemarin.

"Jadi awalnya pelaku ketangkap oleh para pekerja kereta cepat termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi," ucap Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Pekerja proyek kereta api cepat kemudian membawa TA ke Mapolsek Cikarang Selatan dikarenakan letaknya lebih dekat dari lokasi kejadian.

Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, tempat kejadian perkara (TKP) masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat.

Kasus dugaan pencurian besi proyek tersebut, kemudian dilimpahkan ke Polsek Cikarang Pusat setelah tadi pagi melakukan serah terima tersangka dengan anggota dari Polsek Cikarang Selatan.

"Perwira Polsek Cikarang Selatan, saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat," katanya.

Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Cikarang Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan,” ucap Gidion.

Apabila terbukti, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kuli Bangunan Metland Cibitung Curi Material Proyek

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat meringkus dua dari empat orang tersangka pelaku pencurian rumah kosong (rumsong).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved