Berita Kriminal

Polda Metro Imbau Masyarakat Tak Bekerja di Kantor Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Ini Alasannya

kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol saya harap tidak ikut di dalam mendaftar

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Para tersangka pinjaman online di rillis Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus pinjaman online dengan tersangka 11 orang dari level manager, desk collection, dan debt collector.

Korban berjumlah lima orang ini melaporkan ke Polda Metro Jaya karena data pribadinya disebar dan melakukan pengancaman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis meminta kepada masyarakat agar tak bekerja di kantor pinjaman online ilegal.

"Jadi harus benar-benar cermat masyarakat kita kalau ada yang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol saya harap tidak ikut di dalam mendaftar menjadi pegawai dari pinjol ilegal ini," ujar Auliansyah Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Dua Pinjol Ilegal Pilih Pulau Reklamasi sebagai Tempat Operasi, Polisi Ungkap Alasannya

Baca juga: Cegah Penipuan Pinjol, Polisi Buat Aplikasi Agar Masyarakat Tahu Mana Pinjol Legal dan Ilegal

Menurut polisi berpangkat melati tiga ini, beberapa pelaku yang diamankan oleh pihaknya ada yang baru bekerja beberapa hari.

Namun mereka mendapat tuntutan pekerjaannya agar melakukan pengancaman dan penyebaran data diri korban.

"Kemudian yang kedua terkait dengan laporan polisi memang kami membuka hotline di IG siber PMJ," tuturnya.

Alumni Akpol 1994 ini berharap, masyarakat tak hanya memberikan informasi keberadaan aplikasi pinjol saja.

BERITA VIDEO : NEKAT JADI PEGAWAI PINJOL ILEGAL GAJI RP 3 JUTA

Tapi juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar aparat kepolisian bisa bergerak dengan cepat menangkap para pelaku.

Apalagi saat ini modus operandi pelaku sudah berubah tak lagi menggunakan ruko sebagai kantor tapi berada di rumah-rumah pribadi.

"Jadi untuk mempermudah proses penyelidikan kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, juga bisa datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi," jelas mantan Kapolres Rokan Hillir.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan modus baru dalam pengungkapan pinjaman online pada (24/5/2022) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku kini tak lagi menggunakan suatu tempat dijadikan kantor.

Tapi menyewa rumah untuk dijadikan tempat kerja pinjaman online ilegal, sehingga polisi sulit melakukan pengungkapan.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved