Berita Kriminal
Diduga Curi Besi Proyek Kereta Cepat, Pria Berinisial TA Diamankan di KM 35 Tol Jakarta-Cikampek
Diduga mencuri besi proyek kereta cepat KM 35 pinggir Tol Jakarta Cikampek, seorang pria berinisial TA diamankan polisi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Seorang pria berinisial TA harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap polisi setelah diamankan oleh pekerja proyek kereta cepat.
TA diamankan pekerja proyek saat diduga mencuri besi proyek kereta cepat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan hal itu.
Baca juga: Cedera Kepalanya Pulih, Elkan Baggott Kembali Bela Timnas Indonesia
Baca juga: Perluasan Jalan Cikarang-Cibarusah Diharapkan Tak Hanya Seremonial Semata
Baca juga: Polda Metro Imbau Masyarakat Tak Bekerja di Kantor Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, Ini Alasannya
Ia menceritakan pelaku diduga melakukan pencurian di titik KM 35 pinggir Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Pusat, Kamis (26/5/2022) kemarin.
"Jadi awalnya pelaku ketangkap oleh para pekerja kereta cepat termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi," ucap Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Pekerja proyek kereta api cepat kemudian membawa TA ke Mapolsek Cikarang Selatan dikarenakan letaknya lebih dekat dari lokasi kejadian.
Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, tempat kejadian perkara (TKP) masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat.
Kasus dugaan pencurian besi proyek tersebut, kemudian dilimpahkan ke Polsek Cikarang Pusat setelah tadi pagi melakukan serah terima tersangka dengan anggota dari Polsek Cikarang Selatan.
"Perwira Polsek Cikarang Selatan, saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat," katanya.
Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Cikarang Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan,” ucap Gidion.
Apabila terbukti, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kuli Bangunan Metland Cibitung Curi Material Proyek
Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat meringkus dua dari empat orang tersangka pelaku pencurian rumah kosong (rumsong).
Mereka beraksi di kawasan Perum Metland Cibitung, Cluster Spring Terrace, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka berinisial DH (25) ternyata bekerja serabutan di perumahan tersebut.
"Tersangka DH ini kerjanya serabutan sebagai kuli bangunan di perumahan tersebut," ungkapnya Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Selasa (17/5/2022).
DH juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian di Perum Metland Cibitung saat masih bekerja sebagai kuli bangunan.
Ia bersama dua temannya yang masih buron tercatat tiga kali melakukan pencurian bahan material.
"Dia juga spesialis pencurian, biasanya yang diambil adalah material-material bangunan. Pernah juga mengambil sepeda motor" tuturnya.
Gidion merinci, pencurian pertama dilakukannya di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cibitung. Kala itu, ia mencuri satu unit sepeda motor.
Kemudian, DH juga pernah curi 20 dus granit dan 35 batang baja ringan saat ia jadi pekerja proyek di perumahan tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku DH nekat melakukan pencurian untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan dan bermain wanita.
"Tersangka, selain karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi, hasil curian juga dipakai untuk foya-foya," ungkap Gidion.
Polisi masih memburu dua orang rekan tersangka lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
(TribunBekasi.com/ABS)