Berita Kriminal

Polisi Sita Uang Ratusan Miliar, Mobil Mewah, Hotel, Hingga 20 Kg Emas, Kasus Robot Trading DNA Pro

Aset yang pertama kali disita dari para tersangka kasus robot trading DNA Pro berupa 64 rekening yang berisikan uang total Rp105,5 miliar.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (27/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Academy.

Aset tersebut disita dari para tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap sebelumnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan aset yang pertama kali disita berupa 64 rekening yang berisikan uang total Rp105,5 miliar.

Rekening tersebut kini telah resmi diblokir oleh Bareskrim Polri.

"Kami melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," kata Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Bos Robot Trading DNA Pro Academy Daniel Abe Akui Menyesal dan Minta Maaf

Baca juga: Terima Uang Sekoper dari Bos DNA Pro, Lesti Kejora-Rizky Billar Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Selain itu, kata Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.

Bahkan, pihaknya juga menyita logam mulia berupa emas seberat 20 Kilogram (Kg) dari para tersangka.

"Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, uang rupiah senilai Rp 5 miliar SGD, ada juga emas 20 kilogram," terang Brigjen Whisnu Hermawan.

Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan penyidik juga menyita hotel, rumah, hingga mobil mewah dari tangan para tersangka.

Namun, dia masih belum merinci terkait total nilai nominal berbagai macam aset yang telah disita tersebut.

Baca juga: Keren Abis, Atlet Kabupaten Bekasi Sumbang 14 Medali SEA Games 2021

Baca juga: Sukses Jadi Sutradara, Rako Prijanto Sebut Industri Film adalah Magic

"Ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita," ungkap dia.

Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan pihaknya tidak akan terus melakukan penyitaan aset yang terkait kasus DNA Pro.

Sebaliknya, pihaknya bekerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset tersangka.

"Penyitaan tersebut tidak berhenti disini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan," beber dia.

"Ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," tutupnya.

Baca juga: Belasan Komputer BLK Raib Belum Terdeteksi, Kadisnaker Sebut Upaya Preventif Sudah Maksimal

Baca juga: Perluasan Jalan Cikarang-Cibarusah Diharapkan Tak Hanya Seremonial Semata

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Hal tersebut berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro.

Baca juga: Saipul Jamil Nyanyi Lagi, Duet dengan Indah Sari Dalam Single Romeo Bercinta

Baca juga: Terkait Fee 5 Persen Dana Pokir, Kejari Karawang Segera Panggil Seluruh Anggota DPRD

Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan. 

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,

Baca juga: Awasi Warga Tak Pakai Masker Saat CFD, Satpol PP Kota Bekasi Siagakan 120 Personel

Baca juga: Antisipasi DBD di Kota Bekasi, Dinkes Peringatkan Agar Warga Lakukan Hal Ini

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida. 

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya. 

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved