Jumat, 15 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Terkait Fee 5 Persen Dana Pokir, Kejari Karawang Segera Panggil Seluruh Anggota DPRD

Pemanggilan seluruh anggota DPRD Karawang karena saat ini penanganan dana pokir sudah masuk tahapan penyelidikan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kejaksaan Negeri Karawang segera memanggil seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang terkait fee 5 persen dana pokir (pokok pikiran).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana kepada awak media pada Jumat (27/5/2022).

Martha Parulina Berliana menerangkan, pemanggilan seluruh anggota DPRD Karawang dilakukan segera dalam waktu dekat.

"Kita akan panggil waktu dekat, ya mulai Senin (30/5/22) surat panggilan mulai kami kirimkan," kata Martha Parulina Berliana.

Dia menjelaskan pemanggilan seluruh anggota DPRD Karawang karena saat ini penanganan dana pokir sudah masuk tahapan penyelidikan.

Baca juga: Bupati Karawang Ajak Warga Doakan Anak Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ditemukan Selamat di Sungai Swiss

Baca juga: Antisipasi DBD di Kota Bekasi, Dinkes Peringatkan Agar Warga Lakukan Hal Ini

Sebelumnya pihak penyidik melakukan telaah atas lapaoran masyarakat terkait adanya fee dari dana pokir anggota DPRD.

Berdasarkan hasil tela'ah yang dilakukan penyidik, kejaksaan meningkatkan status menjadi penyelidikan

"Sekarang sudah memasuki tahap penyelidikan sehingga kami sudah menugaskan Jaksa penyidik untuk segera melakukan pemanggilan," imbuh dia.

Sebelumnya sempat diberitakan pengakuan salah satu ketua partai yang melakukan PAW  dua orang anggotanya yang duduk di kursi DPRD Karawang karena menolak menyetor fee dari dana aspirasi sebesar 5 persen dari nilai proyek.

Akibatnya rencana PAW itu terjadi kegaduhan karena mendapat tanggapan keras di masyarakat. Bahkan sejumlah elemen masyarakat melaporkan kasus fee 5 persen itu ke Kejari Karawang.

Baca juga: KABAR DUKA: Pagi ini Buya Syafii Maarif Tutup Usia di Yogyakarta

Baca juga: Awasi Warga Tak Pakai Masker Saat CFD, Satpol PP Kota Bekasi Siagakan 120 Personel

Masyarakat menduga statemen ketua partai itu menguatkan dugaan selama ini terjadi penyalahgunaan proyek aspirasi.

Hingga akhirnya Kejari Karawang menerima laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga segera memanggil seluruh anggota DPRD Karawang. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved