Berita Karawang

Polisi Mulai Tilang Pikap Angkut Penumpang dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri Karawang

Polisi menindak di tempat sejumlah kendaraan pikap dan mobil odong-odong di depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang mulai memberikan tindakan tilang kepada kendaraan pikap mengangkut penumpang dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, pada Senin (30/5/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polres Karawang mulai memberikan tindakan penilangan kepada kendaraan pikap yang mengangkut penumpang dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, pada Senin (30/5/2022).

Terlihat polisi menindak di tempat sejumlah kendaraan pikap dan mobil odong-odong di depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat.

Sedikitnya 10 mobil diberi peringatan, beberapa di antaranya langsung diberikan surat tilang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, tindakan tilang itu sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diantaranya larangan mobil pikap maupun odong-odong dilarang mengangkut orang.

Baca juga: Jembatan Sompek Penghubung Antara Dusun di Tanjungpakis Karawang Ambruk, Akses Kampung Terisolir

Baca juga: Peradi Karawang Dukung Kejari Periksa Bupati dan Wabup dalam Kasus Dugaan Fee 5 Persen Dana Pokir

"Hari ini kami mulai menertibkan kendaraan pikap angkut penumpang dan odong-odong yang melanggar. Sesuai aturan kebijakan bersama, mobil odong-odong itu termasuk kendaraan wisata, jadi dilarang masuk jalur kota," kata Habibi, pada Senin (30/5/2022).

Habibi menerangkan, mobil odong-odong mendapatkan pengecualian bisa beroperasi hanya di jalur wisata saja.

Odong-odong bisa masuk wilayah kota bila berubah jadi angkutan umum dan mengenakan berplat kuning.

"Kami tindak penilangan seperti biasa kepada dua jenis kendaraan yang melanggar. Bila tetap melanggar akan mempertimbangkan untuk mencabut aktivitas kendaraan nanti koordinasi dengan Dishub," ungkap dia.

Sementara itu salah satu sopir odong-odong, Okim (67) mengaku belum tahu soal pelarangan ini. Ia yang mengendarai mobil odong-odong mengaku kaget saat dihentikan polisi.

"Tapi saya memang tidak pernah berkendara di wilayah kota, biasanya saya beroperasi di wilayah wisata," kata Okim

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved