Hari Raya Iduladha
MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK, Sapi Idap PMK Masih Sah Asal Sesuai Kriteria
MUI menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Hari Raya Iduladha 1443H sudah dekat namun di beberapa wilayah di Indonesia malah berjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Situasi ini membuat semua pihak harus hati-hati dalam mendistribusikan hewan ternak yang akan menjadi hewan kurban. Tujuan utamanya tentu agar jangan sampai wabah PMK ini meluas.
Apalagi ada kriteria yang cukup ketat untuk hewan yang akan dikurbankan.
Maka, melansir dari Tribun Jabar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan ibadah kurban tahun ini .
Fatwa itu adalah Fatwa Nomor 32 tahun 2022, yang berisi Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kriteria sah dan tidak
Dalam fatwa tersebut, MUI membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Asrorun Niam melanjutkan penjelasannya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," lanjutnya.
Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.
Dengan kata lain, kata Niam, hewan itu tidak bisa dijadikan hewan kurban.
Niam turut menjelaskan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.
Berikut 10 imbauan MUI tersebut:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.