Berita Kriminal

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Merampas Motor Korbannya di Rawa Buaya Cengkareng

Polsek Cengkareng ciduk dua debt collector yang meresahkan pengendara motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Pexel.com/Tima Miroshnichenko
Ilustrasi: Polsek Cengkareng ciduk dua debt collector yang meresahkan pengendara motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada (24/5/2022) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM - Polsek Cengkareng ciduk dua debt collector yang meresahkan pengendara motor di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 24 Mei 2022 lalu.

Dua debt collector berinisial DM dan RS diamankan seusai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota seusai menerima laporan dari masyarakat.

Kemudian anggotanya bergerak ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini bawa kabur motor milik korban.

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie kepada Wartakotalive.com, Rabu (1/6/2022).

Menurut alumni Akpol 2010 ini, saat kejadian jumlah pelaku ada tiga orang mengahadang laju kendaraan korban.

Namun karena mengetahui kedatangan aparat kepolusian, satu orang berhasil melarikan diri.

Meski begitu, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.

"Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ucapnya.

Polisi berpangkat melati satu ini menduga, para pelaku setelah merampas tidak menyerahkan ke leasing.

Tapi jual kepada orang lain dengan harga murah dan untuk memastikannya ia akan mendalami dugaan tersebut.

"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.

Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.

Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa.

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved