Berita Jakarta

Selain Membuka Pelayanan Akhir Pekan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Kini Menambah Kuota M-Paspor

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tengah fokus meningkatkan pelayanan ekstra untuk masyarakat.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tengah fokus meningkatkan pelayanan ekstra untuk masyarakat, yakni dengan membuka pelayanan akhir pekan, hingga menambah kuota M-Paspor. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan tengah fokus meningkatkan pelayanan ekstra untuk masyarakat.

Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan ternyata tidak hanya membuka pelayanan paspor pada akhir pekan saja.

Namun turut melakukan penambahan kuota M-Paspor dari yang selama ini sejumlah 350 ditingkatkan menjadi 500 kuota setiap harinya.

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan imigrasi kepada masyarakat.

Hal ini dibenarkan Kakanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, pada Rabu (1/6/2022).

"Ini sebagai langkah antisipasi positif pada situasi tertentu pelayanan paspor. Penambahan jam pelayanan semula dari jam 08.00 s.d 16.00 WIB jadi jam 07.30 s.d. 19.00 WIB.

Langkah-langkah peningkatan pelayanan ini ditanggapi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Supartono.

Ia apresiasi atas langkah positif yang dilakukan Felucia Sengky Ratna, yaitu dengan penambahan kuota M-Paspor dan kuota jam pelayanan.

"Tentunya hal ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya yang butuhkan paspor." ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengajak seluruh Kantor Imigrasi untuk dapat melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan oleh Felucia Sengky Ratna.

"Hal ini sebagai komitmen bersama dalam rangka meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat."

"Jajaran Kantor Imigrasi di DKI Jakarta akan terus memberikan pelayanan terbaik, terutama pada PPKM level 1 di wilayah DKI Jakarta", tutur Ibnu Chuldun.

(TribunBekasi.com/BAS/Humas Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved