Berita Nasional
Polemik Minyak Goreng, Sejumlah Organisasi Lingkungan Menggugat Jokowi dan Muhammad Lutfi ke PTUN
ejumlah organisasi lingkungan menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ke PTUN.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Sejumlah organisasi lingkungan menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Kamis (2/6/2022).
Mereka menggugat Jokowi dan Muhammad Lutfi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Achmad Surambo selaku Deputi Direktur Sawit Watch menjelaskan gugatan laporan ini ialah langkah lanjut, terkait keberatan administrasi yang sebelumnya pihaknya juga sampaikan pada Jumat (22/4/2022) ke Mendag.
"Surat kami itu sebenarnya sampai saat ini belum direspon. Akhirnya kami mengambil kesimpulan, pemerintah dalam hal ini tidak serius sehingga kami harus melakukan satu langkah hukum," katanya Achmad di PTUN, Kamis (2/6/2022).
Di laporan gugatan, disampaikannya terdapat kegagalan dari Jokowi dan Muhammad Lutfi soal pencegahan tinggi dan situasi minyak goreng yang langka, dapat bertentangan dengan peraturan dan asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).
Achmad mengakui, aturan Jokowi soal larangan ekspor minyak sawit mentah per tanggal 22 April 2022 lalu pasca keberatan administrasif, dirasa belum menjadi solusi.
Justru dari kebijakan tersebut membuat para petani sawit merugi.
Sehingga hanya bisa memberikan sekedar efek kejut sejenak terkait harga minyak goreng.
Pada 28 April hingga 22 Mei 2022, KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan bermula di harga Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit.
(Wartakotalive.com/M37)