Berita Bekasi

Siap-siap, PPDB Kabupaten Bekasi Digelar 16 Juni Mendatang, Berikut 4 Jalur Penerimaan dan Kuotanya

beberapa jalur yang dibuka dalam PPDB tahun ini, di antaranya jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Wali

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
Istimewa
PPDB 2022/2023 --- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Kabupaten Bekasi akan segera digelar. Sebelum dilaksanakan, prosesnya saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

Itulah hal baru dalam PPDB tahun ini. Selainnya, kata Endang, teknis PPDB secara umum hampir sama dengan tahun lalu.

"Perbedaannya hanya hal tadi, tahun ini pelajar bisa daftar langsung secara mandiri," ujarnya.

Kuota setiap jalur

Sistem jalur zonasi, kata Endang, masih berlaku dengan persentase 50 persen.

Begitu pula jalur Afirmasi, Prestasi, dan jalur Perpindahan tugas orangtua kuotanya masih sama seperti tahun lalu.

Jalur Afirmasi mendapat kuota 20 persen, jalur Prestasi 25 persen, dan jalur Perpindahan 5 persen.

Untuk SMK, 60 persen kuota dibuka untuk jalur prestasi rapor. Jalur prestasi kejuaraan hanya mendapat kuota 5 persen.

Sementara jalur prioritas terdekat [dengan sekolah] 10 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.

Bantuan biaya pendidikan

Bagi siswa katagori miskin yang mendaftar ke SMA atau SMK negeri namun tak diterima, KCD menyiapkan bantuan biaya pendidikan Rp2 juta untuk tiga tahun pembelajaran di sekolah swasta.

Mekanisme pendaftaran

Sama seperti PPDB 2021, PPDB 2022 juga akan dilaksanakan secara luring dan daring.

Bagi siswa di daerah yang susah jaringan internet, maka PPDB diselenggarakan secara luring. Orangtua siswa bisa datang ke sekolah tujuan untuk mendaftarkan anaknya.

Namun, di daerah yang jaringan internetnya kuat, PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Persyaratan pendaftaran

Dokumen persyaratan umum untuk mendaftar ke SMA adalah ijazah atau surat keterangan lulus, kartu tanda ujian, akta kelahiran, kartu keluarga, buku rapor semester 1-5, dan surat keterangan tanggungjawab mutlak orangtua.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved