Berita Kriminal

Perampok Mobil di SPBU Ciracas Diciduk, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Perampokan tersebut dilakukan tersangka pelaku RA, berkedok transaksi jual beli mobil dengan melakukan test drive kepada korban berinisial LN.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Rendy Rutama Putra
Tersangka pelaku perampokan mobil saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Polres Jakarta Timur, Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Tersangka pelaku perampokan mobil di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 23.00 WIB, dibekuk aparat Polres Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa tersangka pelaku terancam hukuman bui selama sembilan tahun, karena aksi penganiayaan dan perampokan.

"Dikenakan 365 dan 351 KUHP, karena sudah kekerasan dan penganiayaaan, ancaman (penjara) 9 tahun," ujar Kombes Budi Sartono pada awak media, Jumat (3/6/2022).

Kombes Budi Sartono menjelaskan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka pelaku RA, berkedok transaksi jual beli mobil dengan melakukan test drive kepada korban berinisial LN.

Awalnya LN mempromosikan mobil yang hendak dijualnya melalui sosial media, yaitu mobil Honda Civic, bernomor polisi B-1460-TAE, dengan warna abu-abu metalik.

Baca juga: Kasus Perampokan Nasabah Bank Modus Ban Kempis di Pulogadung Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Baca juga: Pastikan Perampokan di Cikarang Utara, Polisi Cek Video Viral Pria Berbadan Kekar Bersenjata Api

Selanjutnya, tersangka RA datang menuju kediaman korban dengan dalih ingin membeli kendaraan yang dijual tersebut.

Kombes Budi Sartono mengungkapkan, pelaku ternyata sudah pernah beberapa kali datang ke rumah RA dengan niat serupa, dan kerap melakukan test drive juga.

"Sudah empat kali datang, pertama tanggal 16 Mei, 18, 20 dan terakhir tadi malam. Tujuan datang untuk bertransaksi kendaraan menanyakan, test drive.  Setiap test drive mobil, korban selalu ikut di mobil itu. Dari tiga hari berturut-turut ikut terus," tutur Budi. 

Menurut Kombes Budi Sartono, niat pelaku untuk membawa kabur mobil milik korban sudah ada sejak beberapa waktu sebelumnya, namun situasinya diduga tidak memungkinkan.

"Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil, tapi tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil tersebut," terangnya.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembuat Uang Palsu, Temukan Barang Bukti Rp 124 Juta Lebih

Baca juga: Tiket Ludes Terjual, Konser The Script di Indonesia Jadi 2 Hari

Pada Kamis (2/6/2022) pelaku datang ke rumah korban, untuk selanjutnya mereka pergi ke SPBU Ciracas dengan menggunakan mobil korban.

Pelaku meminta ke tempat tersebut dengan alasan untuk menarik tunai yang nantinya akan diberikan ke pelaku sebagai tanda pembelian mobil.

"Pukul 23.00 WIB, di SPBU pelaku memukul korban akhirnya korban keluar dari mobil lalu terjatuh. Yang bersangkutan (pelaku) mau kabur ternyata menabrak truk di belakangnya," jelas Budi. 

Melihat aksi pelaku yang kemudian ingin membawa pergi mobil, korban pun langsung berinisiatif menghalau dengan naik ke kap mobil miliknya.

"Korban datang lagi ke mobil tersebut dan akhirnya berusaha menghalangi dengan naik ke kap mobil. Tersangka kabur, korban jatuh," lugas Budi.

Baca juga: Sukses Jadi Aktor, Meidian Maladi Coba Peruntungan Jadi Penyanyi Dangdut Koplo

Baca juga: Takziah ke Bandung, Mas Tri Sangat Rasakan Duka Gubernur Ridwan Kamil dan Keluarga

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved