Berita Karawang
Pemkab Karawang Gandeng Pegiat dan Akademisi Telusuri Sejarah Lengkap Rengasdengklok
Namun menurutnya belum lengkap. Misalnya aktor utama, pemilihan tempat, persiapan, pengamanannya, hingga situasi Rengasdengklok saat itu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ----Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal melakukan penelusuran sejarah lengkap mengenai peristiwa Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945.
Penelusuran itu melibatkan praktisi sejarah hingga akademisi.
Sekda Karawang Acep Jamhuri mengatakan, tulisan hingga buku sejarah mengenai Rengasdengklok memang telah ada.
Namun menurutnya belum lengkap. Misalnya aktor utama, pemilihan tempat, persiapan, pengamanannya, hingga situasi Rengasdengklok saat itu.
Baca juga: Perajin Tempe dan Tahu di Rengasdengklok Karawang Tetap Berproduksi: Habisin Stok Bahan Baku Kedelai
Baca juga: Permudah Layanan Masyarakat, Pemkab Karawang Segera Bangun MPP di Cikampek dan Rengasdengklok
"Akan kita lengkapi yang telah ada, karena muncul pertanyaan kenapa di Rengasdengklok dan pasti ada keterlibatan aktor orang Karawang," kata Acep, pada Selasa (7/6/2022).
Acep menerangkan, tim penelusuran itu telah dibentuk. Mulai dari guru, ahli sejarah, pegiat sejarah, hingga akademisi.
Masing-masing akan melakukan penelusuran dan mencari sumber-sumber terpercaya. Baik primer, sekunder maupun data lainnya.
Hasilnya akan dikumpulkan, dirangkum, dan disdikusikan dengan pihak-pihak yang berkompeten.
BERITA VIDEO : MELIHAT PERSIAPAN KELENTENG KWAN TEE KOEN KARAWANG
"Masukan-masukan kita tampung semua. Nanti kita himpun dan diskusukan juga dengan akademisi (sejarahwan) dari kampus, dan dituangkan dalam bentuk tulisan," ucap dia.
Acep menyebut penelusuran dilakukan karena diyakini adanya keterlibatan orang Karawang dalam upaya membawa Soekarno ke Rengasdengklok.
Penelusuran ini harus dilakukan segera untuk mencegah semakin hilangnya sejarah. Pasalnya, semakin hari, jejak-jejak sejarah dikhawatirkan semakin hilang.
Seperti saksi dan bukti sejarahnya. Dari data-data pegiat dan akademisi di Karawang memang dalam catatan sejarah tidak dijelaskan secara rinci adanya peran warga Karawang.
"Harus dari sekarang, kalau ntar-ntar (menunda-nunda), 100 tahun kedepan bisa kehilangan sejarah," ucap dia.
Acep menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah atau pihak terkait lainnya perihal temuan baru pada sejarah peristiwa Rengasdengklok 1945.
"Kalau sejarah selama ini belum belum lengkap. Yang nulisnya orang Jakarta, di situ kan ada peran orang Karawang kenapa tidak dituliskan, termasuk siapa yang berperan di Karawang kenapa Bung Karno di bawa ke Karawang," tandasnya.
Gratiskan PBB Area Persawahan
Pemerintah Kabupaten Karawang menggratiskan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) objek sawah.
Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah ini dimaksud sebagai komitmen Pemkab Karawang untuk memberdayakan petani.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menuturkan, kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah.
"Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)," ujar Cellica, pada Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, ini sebagai satu cara pemerintah daerah menjaga luas lahan pertanian tersisa agar tak menyusut karena alih fungsi.
"Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," kata dia.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, pengurangan ini hanya untuk pajak sawah yang memiliki luas tak lebih dari 1 hektare dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu per meter.
Untuk mendapatkan gratis PBB lahan sawah ini, wajib pajak memiliki KTP Karawang, memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang) tahun 2022 dan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
"Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan," jelasnya.
Dilanjutkan, apabila permohonan sudah lengkap petugas akan melalukan verifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan berkas hingga ke lapangan.
"Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon," tutur Aang.
Aa menerangkan, wajib pajak mesti menyampaikan permohonan tersebut maksimal 3 bulan setelah diterimanya SPPT. Jika melebihi itu tidak dapat program gratis PBB objek sawah ini.
"Maksimal pengajuan 3 bulan setelah menerima SPPT. Misalkan di bulan Mei nerima, berati sampai di akhir Juli masih ada kesempatan. Kalau sudah masuk Agustus berarti tidak bisa karena sudah lebih dari 3 bulan," terangnya.
Dia menambahkan, untuk wajib pajak yang telah wafat maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.
"Jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak," tandasnya.