Berita Karawang
Pemkab Karawang Gratiskan PBB Area Persawahan di Bawah Satu Hektare
Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah ini dimaksud sebagai komitmen Pemkab Karawang untuk memberdayakan petani.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek sawah.
Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah ini dimaksud sebagai komitmen Pemkab Karawang untuk memberdayakan petani.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menuturkan, kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah.
"Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)," ujar Cellica, pada Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, ini sebagai satu cara pemerintah daerah menjaga luas lahan pertanian tersisa agar tak menyusut karena alih fungsi.
Baca juga: Guru SMKN 1 Karawang Ciptakan Teknologi Penghemat BBM Pakai Air, Simak Cara Kerjanya
Baca juga: PPDB Online 2022, SMK Negeri 1 Karawang Tampung 846 Siswa Baru
"Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," kata dia.
Syarat Mendapatkan Gratis PBB
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, pengurangan ini hanya untuk pajak sawah yang memiliki luas tak lebih dari 1 hektare dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu per meter.
Untuk mendapatkan gratis PBB lahan sawah ini, wajib pajak memiliki KTP Karawang, memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang) tahun 2022 dan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
"Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan," jelasnya.
Dilanjutkan, apabila permohonan sudah lengkap petugas akan melalukan verifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan berkas hingga ke lapangan.
Baca juga: KAI Tegaskan Stasiun Gambir Masih Layani Kereta Api Jarak Jauh
Baca juga: Tahun Ini BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Layanan dan Kerja Sama dengan Faskes
"Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon," tutur Aang.
Aa menerangkan, wajib pajak mesti menyampaikan permohonan tersebut maksimal 3 bulan setelah diterimanya SPPT. Jika melebihi itu tidak dapat program gratis PBB objek sawah ini.
"Maksimal pengajuan 3 bulan setelah menerima SPPT. Misalkan di bulan Mei nerima, berati sampai di akhir Juli masih ada kesempatan. Kalau sudah masuk Agustus berarti tidak bisa karena sudah lebih dari 3 bulan," terangnya.
Dia menambahkan, untuk wajib pajak yang telah wafat maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.
"Jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak," tandasnya.