Berita Kriminal

Bareskrim Polri Sita Harta Benda Indra Kenz, Totalnya Mencapai Rp 67 Miliar Lebih

Barang berharga yang disita Bareskrim Polri dari tersangka Indra Kenz , diantaranya berupa empat bidang tanah dan bangunan seharga Rp 32,8 miliar.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option lewat platform Binomo, Indra Kusuma atau akrab disapa Indra Kenz, dihadirkan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri telah melakukan penindakan kepada tersangka investasi bodong berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kusuma alias Indra Kenz.

Selama menangani kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang berharga milik tersangka Indra Kenz.

Kasubdit 11 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah harta benda milik Indra Kenz di berbagai tempat.

"Total barang berharga yang kami sita milik IK senilai Rp 67 miliar lebih," ujar Kombes Candra, Kamis (9/6/2022).

Barang berharga yang disita Bareskrim Polri dari tersangka Indra Kenz , diantaranya berupa empat bidang tanah dan bangunan seharga Rp 32,8 miliar.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Binomo Indra Kenz Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Baca juga: Disita Bareskrim Polri, Ferrari California Milik Indra Kenz Tiba di Jakarta

Baca juga: Harta Indra Kenz Masih Banyak, Giliran Mobil Mewahnya Bakal Disita Polisi

Kemudian, dua kendaraan mewah senilai Rp 3,8 miliar, 12 jam tangan mewah dengan total harga sekira Rp 25,3 miliar dan uang sebanyak Rp 5,1 miliar.

"Kerugian korban 144 orang itu mencapai Rp 83 miliar lebih dan kami sudah tetapkan tujuh tersangka," jelasnya.

Tersangka Indra Kenz dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri masih memilah barang-barang mewah yang dimiliki tersangka Indra Kenz.

Baca juga: Kepada Keluarga, Narmi TKW Asal Karawang Mengaku Diancam Disuntik Mati di Saudi

Baca juga: Tolong TKW yang Diancam Suntik Mati Majikan, Kajari Karawang Kontak Atase Kejaksaan di Arab Saudi

Polisi masih mencari tahu apakah benda-benda itu milik pribadi Indra Kenz atau hanya sekedar dipinjamkan.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah aset Indra Kenz yang masuk ke dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Misalnya saja sebuah mobil Ferari dan dua bangunan mewah di Medan.

Pada Jumat (10/3/2022) polisi akan kembali melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang ada di Tangerang dan Jakarta.

Kepolisian masih menunggu penetapan pengadilan untuk izin penyitaan tersebut.

"Setelah kami terima izin pendataan khusus kami akan memproses penyitaan rumah di gambar-gambar yang kami tampilkan," jelas Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved