Berita Kriminal
Harta Indra Kenz Masih Banyak, Giliran Mobil Mewahnya Bakal Disita Polisi
Total kerugian yang dialami oleh 118 korban kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz dan kawan-kawan, diprediksi mencapai Rp 72.139.000.000.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri akan kembali melakukan penyitaan terhadap mobil mewah milik tersangka kasus investasi bodong Binary Option platform Binomo, Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa saat ini Ditipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 118 korban Binomo.
Total kerugian yang dialami oleh 118 korban tersebut diprediksi mencapai Rp 72.139.000.000.
Pada upaya mengembalikan kerugian korban, polisi telah menyita sejumlah barang mewah dari Indra Kenz dan tersangka lainnya.
Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik, kemudian dua mobil Merek Tesla dan Ferari Calofirnia.
Baca juga: Kasus Indra Kenz, Bareskrim Tambah Masa Penahanan Vanessa Khong, Rudianto Pei dan Nathania Kusuma
Baca juga: Sembilan Pembegal Anggota TNI Diringkus, Tiga Diantaranya Masih di Bawah Umur
Penyidik juga menyita tiga unit rumah di Sumatera Utara dan 1 unit tanah dan bangunan di Tangerang.
Polisi juga telah menyita 12 jam tangan mewah milik Indra Kenz yang diduga terkena TPPU yang melibatkan ayah Vanessa Khong, Rudianto Pei.
Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,6 Miliar.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan resminya, Selasa (10/5/2022).
Selanjutnya kata Kombes Gatot, kendaraan mewah itu akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya.
Baca juga: Satu Pasien Diduga Suspek Hepatitis Misterius Ditemukan di Bekasi, kini di Rujuk ke RSCM
Baca juga: Sembilan Pembegal Anggota TNI Diringkus, Tiga Diantaranya Masih di Bawah Umur
Selain itu, Ditipideksus Bareskrim Polri juga masih melakukan pemenuhan berkas perkara untuk tersangka Indra Kenz.
"Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK," ucapnya.
Penyidik masih melakukan koordinasi bersama ahli akuntansi dari STAN, kemudian Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang dan berkoordinasi dengan pihak Bank.
Koordinasi ini terkait pelacalan harta kekayaan dan untuk melakukan penyitaan dokumen Indra Kenz.