Berita Kriminal
Ancam dan Sebar Data Nasabah, Lima Penagih Hutang Pinjaman Online Diciduk Polisi
Para tersangka yang diamankan ini memiliki peranan sebagai penagih hutang atau deks collection di 43 aplikasi pinjaman online.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online yang berkantor di sejumlah rumah pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Para tersangka yang diamankan ini memiliki peranan sebagai penagih hutang atau deks collection di 43 aplikasi pinjaman online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima lima laporan dari korban yang merasa diancam dan disebar data dirinya.
Kelima korban ini berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei serta Juni 2022.
"Kemudian tersangka untuk kasus ini lima orang, inisialnya AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS," ujar Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Dua Pinjol Ilegal Pilih Pulau Reklamasi sebagai Tempat Operasi, Polisi Ungkap Alasannya
Baca juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Pinjol Ilegal, Satu Diantaranya WN Cina
Menurut Kombes Endra Zulpan, empat lokasi penangkapan berada di wilayah DKI Jakarta dan ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan.
Misalnya satu komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.
"Ada 43 aplikasi yang dikelola dan beberapa saya sebutkan seperti kredit easy, dana now, dana impian, uang cepat, pinjaman bahagai, rupaih go pundi, cepat pinjam, dompet selebriti, pinjaman top, pinjaman sigap, kotak rupiah, dompet emas dan sebagainya," tuturnya.
Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, modus yang digunakan menagih hutan ke nasabah sama seperti pengungkapan sebelumnya.
Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.
Ancaman ini pun membuat para korbannya merasa takut dan memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.
"Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar," ucap jebolan Akpol 1995 itu. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
