Berita Bekasi
TPA Burangkeng akan Diperluas 2 Hektar, Sistem Pengelolaan Sampah akan Diperbaiki
Volume sampah di TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sudah melebihi daya tampung lahan TPA tersebut.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, SETU -- TPA Burangkeng, yang terletak di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, rencananya akan diperluas karena sudah penuh, alias kapasitas tampung lahan TPA sudah terpakai semua.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid, menilai bahwa perluasan lahan TPA sangat memungkinkan.
Pasalnya, berdasarkan regulasi, luas TPA Burangkeng direncanakan sebesar 11,6 hektar. Sedangkan dari hasil pengukuran DLH dengan BPN Kabupaten Bekasi, lahan yang digunakan baru sekira 9,5 hektar
"Ada space dua hektar untuk perluasan, bisa dilakukan di sisi kanan, kiri, dan sekitarnya. Ini menjadi peluang agar bisa diluaskan," ucap Hamid saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Pengelolaan terpadu
Pihaknya juga akan membangun sistem pengelolaan sampah terpadu di setiap wilayah, untuk mengurangi volume sampah yang dibawa ke TPA Burangkeng.
Perubahan pola ini dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, sehingga sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng hanya sebagian kecil dari produksi sampah harian.
"Karena tidak hanya perluasan saja tetapi pengelolaan sampahnya harus diubah. Ini yang kami ajukan," kata Hamid.
Hamid sangat berharap agar rencana perluasan TPA Burangkeng bisa segera disetujio, karena lahan TPA sudah tak memadai lagi untuk bisa menampung sampah.
"Kemudian persoalan sampah pun dibebankan kepada satu bidang, padahal setiap organisasi perangkat daerah (OPD), setiap orang di Bekasi itu memroduksi sampah. Maka pengelolaan sampah ini perlu dukungan," kata Hamid.
APBD Perubahan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noer, menegaskan bahwa pihaknya mendukung rencana perluasan TPA Burangkeng.
Bahkan, dari hasil pantauan di lapangan dan menggali persoalan yang terjadi, perluasan TPA bisa dilakukan tahun ini dengan memanfaatkan APBD Perubahan 2022.
"Hitungannya seharusnya masuk, perluasan dua hektar itu bisa dimasukkan ke APBD Perubahan. Terkait persoalan anggarannya ada atau enggak, saya pikir harus diprioritaskan karena ini persoalannya mendesak," tutur Cecep.
Keputusan bupati
Selain perluasan lahan, perbaikan jalan dan pembuatan dinding pembatas bisa dilakukan tahun ini juga.
Sedangkan terkait dana kompensasi, Cecep menegaskan anggarannya telah disiapkan. Hanya saja penggunaannya harus menunggu surat keputusan bupati.