Bolehkan Berkurban Atas Nama Orang yang sudah Meninggal Dunia? Simak Penjelasan Beberapa Ustaz

Inilah hukum berkurban atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia, menurut penjelasan beberapa ustaz.

Editor: AC Pinkan Ulaan
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Inilah hukum berkurban atas nama seseorang yang sudah meninggal dunia, menurut penjelasan beberapa ustaz. Keterangan foto: (ilustrasi). 

TRIBUNBEKASI.COM -- Hari Raya Iduladha sebentar lagi akan tiba, dan umat muslim yang mampu akan melaksanakan ibadah kurban.

Melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha di bulan Dzulhijjah merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah.

Sebagaimana dilansir Tribun Jabar, hukum ibadah kurban ini adalah sunah muakad, atau sunah yang sangat ditekankan.

Umat muslim sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah ini setiap tahunnya.

Tak sedikit masyarakat yang melakukan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Namun bagaimana hukumnya?

Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, menjelaskan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal bisa dibagi dua.

Pertama hukumnya diperbolehkan, dan yang kedua adalah wajib dilaksanakan jika orang yang meninggal tersebut pernah berkeinginan atau berwasiat untuk melaksanakan kurban atas namanya.

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi saat dihubungi Tribun Network, Selasa (7/7/2020).

"Jika sebelum meninggal dia berkeinginan untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib," tambahnya.

Sementara itu, Ustaz Buya Yahya dalam sebuah ceramah yang disiarkan melalui kanal YouTubenya mengatakan, dalam berkurban lebih baik mendahulukan bagi orang yang hidup.

"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya yang dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv pada Juli 2020.

Namun demikian, hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, berdasarkan penjelasan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad, mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah meskipun orang yang meninggal tidak berwasiat.

"Boleh dan sah biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar Buya.

Berkurban untuk orang yang meninggal dianggap suatu sedekah.

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih tentang Tuntunan Idain dan Qurban yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dijelaskan sebagai berikut.

Berkurban untuk atau atas nama orang yang sudah meninggal dunia tidak diperbolehkan.

Hal ini didasarkan dalil di Quran Surat An-Najm (53): 38-39 yang berbunyi, "(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Namun, demikian jika orang yang meninggal tersebut telah bernazar untuk berkurban namun belum terpenuhi karena terlebih dulu meninggal, maka nazar tersebut haruslah ditunaikan oleh ahli warisnya.

Demikian pula jika seseorang sebelum meninggal telah berpesan atau berwasiat kepada ahli waris untuk melaksanakan kurban atas namanya, maka kurban tersebut haruslah ditunaikan.

Nazar apabila belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.

Jika utang itu harus dibayar dan pembayaran utang itu diambil dari harta yang ditinggalkannya, maka demikian pula halnya dengan nazar.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas ra.: "Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi saw seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nadzar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya?” Nabi saw menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Bukhari).

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Ustaz"

Sumber: TribunJabar.id
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved