Berita Kriminal

Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sita Uang Senilai Rp23 Miliar

Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masuk daftar pencarian orang (DPO)

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast dan menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya telah ditahan dan satu orang masih buron. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp23 miliar terkait kasus Robot Trading Viral Blast. Bareskrim Polri juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka.
 
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar itu diantaranya disita dari sejumlah klub sepakbola.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp. 23.045.000.000, Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara fc,” kata Kombes Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Robertus merinci, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari  para tersangka senilai 20 Miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di SUrabaya. 

“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” terangnya.

Baca juga: Kasus Viral Blast, Bareskrim Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Persija, PSS Sleman, dan Madura United

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Viral Blast, Persija Diperiksa Bareskrim Polri

Baca juga: Bukan Sekedar Balapan, Street Race di Mata Rifat Sungkar adalah Produk Revolusi Mental

Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Nantiny, berkas perkara ketiganya akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” tambah Robertus.

Kata Robertus, pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual/On Line melalui Link Zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya. 

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para Tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.

Baca juga: Pasha Ajak Semua Personil Ungu Nyaleg dalam Pemilu 2024

Baca juga: Kendarai Mitsubishi Xpander, Wanita Diduga Mabuk Tabrak Tiga Motor, Lima Warga dan Dua Gerobak PKL

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah asset milik tersangka, diantaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit Apartemen. 

“Total aset yang disita ada sembilan unit,” tukasnya. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved