Berita Karawang

KPU Karawang Ajak Penyandang Disabilitas jadi PPS atau PPK pada Pemilu 2024

Dalam konstitusi semua warga berkedudukan sama, sehingga warga penyandang disabilitas diharapkan lebih aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengajak penyandang disabilitas untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, dalam konstitusi semua warga berkedudukan sama, sehingga dia berharap warga penyandang disabilitas lebih aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

"Peran aktif mereka sangat ditunggu dalam momentum pemilu ke depan," kata Farid, pada Kamis (23/6/2022).

Farid menerangkan, KPU Karawang membuka pintu keterlibatan kelompok disabilitas pada pemilu, baik sebagai pemantau, pengawas hingga panitia penyelenggara.

Dikatakannya, keterlibatan penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pemilu sudah terlihat sejak 2015 pada pilkada serentak pertama, pemilihan bupati 2018, dan pemilu 2019. Misalnya sebagai tenaga add hoc maupun tenaga pendukung.

Baca juga: Sebelum Muncul Gugatan Cerai, Begini Potret Penuh Cinta Dewi Perssik dan Angga Wijaya

Baca juga: Sebulan Pisah Rumah, Dewi Perssik Sudah Tak Jalin Komunikasi dengan Suaminya

"Mudah-mudahan nanti temen-temen bisa masuk juga di tingkatan PPS , PPK atau KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ucap dia.

Seperti diketahui, tahapan pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022. Adapun KPU Karawang saat ini tengah menyiapkan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Berikut rangkuman tahapan pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).

2. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli-13 Desember 2022).

3. Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022).

Baca juga: Diperiksa Kejagung 12 Jam, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bongkar Keterlibatan Para Tersangka 

Baca juga: Tim PSSI Hari Ini Cek Kesiapan Stadion Patriot Candrabhaga untuk Turnamen Piala AFF U-19

4. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).

5. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).

6. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April-25 November 2023).

7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober-25 November 2023).

8. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).

9. Masa tenang (11-13 Februari 2024).

10. Pemungutan suara (14 Februari 2024).

11. Penghitungan suara (14-15 Februari 2024).

12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024)

13. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

14. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

15. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved