Berita Kriminal

Dijual Rp 25 Ribu per Botol, Miras Oplosan 'Zimbel' Tewaskan 8 Orang di Karawang

Para pelaku menjualnya ke sejumlah warga dari mulut ke mulut, artinya pembeli datang ke lokasi kontrakannya.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Satuan Narkoba Polres Karawang saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang membuat delapan orang tewas. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sebanyak delapan orang warga Karawang tewas usai pesta minuman keras atau miras oplosan. Mereka tewas usai menenggak miras bernama 'Zimbel' atau 'Bigbos'

Satuan Narkoba Polres Karawang langsung menangkap tiga orang pelaku, baik itu peracik maupun penjual miras oplosan tersebut.

"Jadi kami berhasil tangkap tiga pelaku pembuat dan penjual miras oplosan yang dinamai Zimbel atau Bigbos," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/6/2022) sore.

Edi menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap yakni insial Y (25), D (27) dan R (30). Adapun perannya, R sebagai peracik miras oplosan, sedangkan D dan Y yang menjualnya.

"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Karawang Timur. Setelah kami gerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, pemeriksaan saksi hingga korban yang masih dirawat," beber dia.

Baca juga: Dari 13.122 Pendaftar, Hanya 1.428 Calon Mahasiswa Lolos SBMPTN 2022 di Unsika

Baca juga: Kronologi Keributan di Jatiranggon yang Melibatkan Anggota TNI AL, Pelaku Oknum Ormas masih Dicari

Dia menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan puluhan botol yang sudah siap dijual. Lalu, alkohol 100 persen, sitrum, pengawi, gula pasir hingga milky pemanis.

"Jadi semua itu diracik dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," imbuh dia.

Dikatakannya, miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu.

Para pelaku menjualnya ke sejumlah warga dari mulut ke mulut, artinya pembeli datang ke lokasi kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini telah menjalankan usahanya ini selama kurang lebih 2 minggu hingga satu bulan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kabupaten Bekasi Bulan Juni Cenderung Mengalami Kenaikan

Baca juga: Pedagang Pasar Cikarang Bakal Segera Direlokasi, Pemkab Ajak Swasta Sediakan Penampungan

"Penjualannya juga pembeli datang sendiri karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," imbuhnya.

Adapun para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.

Selain itu juga dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, hukumannya 15 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun atau semumur hidup.

Adapun identitas warga yang tewas itu inisial WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad.

Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved