Berita Kriminal

Polisi Buru Pemodal Miras Oplosan 'Zimbel' yang Tewaskan Delapan Warga, Sudah Jualan Sebulan

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka yang telah ditangkap ini hanya bekerja. Ada pemilik atau orang lain yang memberikan modal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Satuan Narkoba Polres Karawang saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang membuat delapan orang tewas. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polres Karawang tengah memburu pemodal atau pemilik usaha minuman keras atau miras oplosan yang menyebabkan delapan orang tewas.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan usaha miras oplosan itu sudah berjalan selama satu bulan.

Para pelaku yang ditangkap itu, yakni insial Y (25), D (27) dan R (30). Adapun perannya, R sebagai peracik miras oplosan, sedangkan D dan Y yang menjualnya.

"Untuk penjualan itu dilakukan di Klari dan di Karawang Timur dan pembelinya itu warga sekitarnya," ujarnya, pada Jumat (24/6/2022).

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan para tersangka ini hanya bekerja. Ada pemilik atau orang yang memberikan modalnya.

Baca juga: Dari 13.122 Pendaftar, Hanya 1.428 Calon Mahasiswa Lolos SBMPTN 2022 di Unsika

Baca juga: Kronologi Keributan di Jatiranggon yang Melibatkan Anggota TNI AL, Pelaku Oknum Ormas masih Dicari

Dati hasil kerja penjualan ketiganya ini langsung ditransfer uangnya ke pemodal tersebut sebesar Rp 500 ribu dalam satu minggu.

"Donatur atau ownernya yang memodalinya dari orang Sumatera, itu masih dalam pengejaran," imbuh dia.

Aldi menuturkan, ketiga tersangka ini meracik dan menjualnya di rumah kontrakan wilayah Karawang Timur. Untuk pemasarannya dari mulut ke mulut.

"Jadi diracik di rumah kontrakan, di jual juga di situ dan pembelinya datang. Sudah pada tahu karena pemasarannya dari mulut ke mulut," katanya.

Sebanyak delapan orang warga Karawang tewas usai pesta minuman keras atau miras oplosan. Mereka tewas usai menenggak miras bernama 'Zimbel' atau 'Bigbos'

Baca juga: Kasus Covid-19 Kabupaten Bekasi Bulan Juni Cenderung Mengalami Kenaikan

Baca juga: Pedagang Pasar Cikarang Bakal Segera Direlokasi, Pemkab Ajak Swasta Sediakan Penampungan

Pihak Polres Karawang dalam hal ini jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang langsung menangkap tiga pelaku, baik itu peracik dan penjual miras oplosan tersebut.

"Jadi kami berhasil tangkap tiga pelaku pembuat dan penjual miras oplosan yang dinamai Zimbel atau Bigbos," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/6/2022) sore.

Edi menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap yakni insial Y (25), D (27) dan R (30). Adapun perannya, R sebagai peracik miras oplosan, sedangkan D dan Y yang menjualnya.

"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Karawang Timur. Setelah kami gerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, pemeriksaan saksi hingga korban yang masih dirawat," beber dia.

Dia menambahkan, sejumlah barang bukti diamankan puluhan botol yang sudah siap dijual. Lalu, alkohol 100 persen, sitrum, pengawi, gula pasir hingga milky pemanis.

Baca juga: Viral, Dua Emak-emak Terjatuh dari Motor Gara-gara Dijambret hingga Kepalanya Bocor

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Miris Lihat Kondisi Pedagang di Pasar Cikarang 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved