Berita Kriminal

Polisi Buru Pemodal Miras Oplosan 'Zimbel' yang Tewaskan Delapan Warga, Sudah Jualan Sebulan

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka yang telah ditangkap ini hanya bekerja. Ada pemilik atau orang lain yang memberikan modal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Satuan Narkoba Polres Karawang saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang membuat delapan orang tewas. 

"Jadi semua itu diracik dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," imbuh dia.

Dikatakannya, miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu. Para pelaku menjualnya ke sejumlah warga dari mulut ke mulut, artinya pembeli datang ke lokasi kontrakannya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini telah menjalankan usahanya ini selama kurang lebih 2 minggu hingga satu bulan.

"Penjualannya juga pembeli datang sendiri karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," imbuhnya.

Adapun para pelaku ini dijerat pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda 2 miliar.

Selain itu juga dijerat pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHPidana, tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, hukumannya 15 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun atau semumur hidup.

Adapun identitas warga yang tewas itu inisial WA (28) warga Klari, S (31) warga Palumbonsari, R (22) dan A (40) warga Palawad.

Kemudian R (24), D (18), T (17) dan K (18) warga Rawamerta. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved