Berita Karawang

Kapolres Karawang Ingatkan Warganya Jangan Sekali-kali Konsumsi Miras Oplosan, Begini Bahayanya

"Kami Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat Karawang agar tidak mengkonsumsi miras khususnya jenis oplosan karena ini sangat berbahaya,"

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Satuan Narkoba Polres Karawang saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang membuat delapan orang tewas. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pihak Polres Karawang meminta peran serta masyarakat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Imbauan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono tersebut menyusul beredarnya minuman keras atau miras oplosan yang menyebabkan delapan orang tewas.

Miras oplosan tersebut diproduksi dan dijual di rumah kontrakan.

"Jika menemukan segera laporkan kepada kami melaluinomor Whatsapp Lapor Pak Kapolres, 082211272003," kata Aldi, pada Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Sudah Berjualan Selama Satu Bulan, Polisi Buru Pemodal Miras Oplosan Tewaskan Delapan Warga Karawang

Baca juga: Promosi Miras Oleh Holywings Meresahkan, Direktur Kreatif Hingga Admin Promosi Jadi Tersangka

Aldi mengimbau agar warga masyarakat tidak mengkonsumsi miras oplosan.

Sebab, tidak tidak mengetahui secara pasti kandungannya dan itu sangat berbahaya.

"Kami Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat Karawang agar tidak mengkonsumsi miras khususnya jenis oplosan karena ini sangat berbahaya," beber dia.

Pada kasus miras oplosan yang menewaskan delapan orang itu, kata Aldi, membuat korbannya merasakan mual, sakit perut, muntah hingga buang air besar darah.

BERITA VIDEO : SAPMA PEMUDA PANCASILA LAPORKAN HOLYWINGS KE POLDA METRO JAYA

"Dari hasil pemeriksaan korban usai minum itu memang awalnya rasanya enak tapi engga lama setelah itu langsung merasakan mual, sakit perut, muntah, berak darah," imbuh dia.

Sebanyak delapan orang warga Karawang tewas usai pesta minuman keras atau miras oplosan.

Mereka tewas usai menenggak miras bernama 'Zimbel' atau 'Bigbos'

Pihak Polres Karawang dalam hal ini jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang langsung menangkap tiga pelaku, baik itu peracik dan penjual miras oplosan tersebut.

"Jadi kami berhasil tangkap tiga pelaku pembuat dan penjual miras oplosan yang dinamai Zimbel atau Bigbos," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (24/6/2022) sore.

Edi menjelaskan, tiga pelaku yang ditangkap yakni insial Y (25), D (27) dan R (30). Adapun perannya, R sebagai peracik miras oplosan, sedangkan D dan Y yang menjualnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved