Berita Bekasi

Duduk Perkara Warga Tutup Tol Jatikarya Hingga Ratusan Miliar Hak Warga Belum Dibayarkan 

Diungkapkan oleh Dani, pada prinsipnya jika tanah tersebut tidak pernah dijual, hingga akhirnya ahli waris pun melakukan gugatan di tahun 2000.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Dasar aksi unjuk rasa warga Jatikarya pada Rabu (29/6/2022) ini ialah dua keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan warga atas sengketa lahan proyek jalan tol itu, sehingga uang ganti rugi seharusnya dibayarkan ke warga. 

Aksi penutupan jalan tol Jatikarya, Jatisampurna ini merupakan bentuk protes karena kekecewaan warga terkait pertemuan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (29/6/2022) hari ini.

Hanya saja dari pertemuan itu belum menghasilkan sebuah putusan.

"Ternyata yang hadir tadi, semua mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk itu, jadi akhirnya deadlock hari ini," ujarnya.

Terkait apakah aksi penutupan ini akan berlanjut. Dani menyebut belum mengetahui secara pasti.

Sebab, menurut Dani jika warga sudah mengaku kecewa atas hak-hak keluarga dari ahli waris tidak pernah terbayarkan.

"Kami tidak bisa menjamin apa yang dilakukan oleh klien kami atas kekecewaan yang tidak henti-hentinya apalagi ini sudah 22 tahun, dan hingga hari ini belum ada keputusan," ucapnya. 
 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved