Berita Kriminal
Enam Remaja Rampok Pengendara Motor saat Lagi Telepon Teman, Acungkan Sajam, Rampas Motor dan HP
Para begal motor ini diperkirakan berusia 15-20 tahun. Mereka berboncengan dengan menggunakan dua motor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dedy
Lukai korban
Subdit Resmob menciduk tiga orang pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Dermaga Raya dekat pangkalan ojek, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (18/6/2022) pukul 04.00 WIB.
Tiga orang ini memiliki peran sebagai eksekutor atau yang membegal korban RAJ yang saat itu hendak pulang ke rumah bersama temannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku pertama berinisial SAN (19) berperan sebagai eksekutor membawa senjata tajam jenis celurit.
Saat korban mempertahankan sepeda motornya, korban dibacok dibagian punggung dan disiram air keras oleh SAN.
"Tersangka kedua berinisial BBR (19) berperan sebagai eksekutor membawa celurit dan membacok korban sebanyak dua kali," ujarnya Jumat (24/6/2022).
Ketiga, tersangka berinisial RS usianya masih 19 tahun dan beperan menyiram air keras kebagian wajah korban.
Menurut Zulpan, setelah kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban, pihaknya berhasil menangkap ketiga pelaku kawasan Klender, Jakarta Timur pada (21/6/2022).
"Jadi pelaku ini membawa botol berisi air keras untuk menyiran korban," tuturnya.
Sebelum beraksi mabuk-mabukan
Tiga begal sepeda motor diciduk Subdit Resmob Polda Metro Jaya tiga hari setelah melakukan aksinya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Para tersangka berhasil diringkus usai polisi menyelidiki kasus tersebut dan mendapati tempat pesembunyiannya.
Zulpan mengaku, dari hasil pemeriksaan kepada tiga tersangka, sebelum beraksi sempat meminum minuman keras.
"Setelah itu mereka keliling membawa senjata tajam untuk mencari korbannya," tuturnya.
Dengan pengaruh alkohol, ketiga tersangka ini merasa tidak memiliki tasa takut untuk melakukan perbuatannya.
Sehingga, saat bertemu dengan korban ketiganya tak segan-segan melukai korban menggunakan celurit.
"Pelaku baru pertama kali melakukan belum pernah ketangkap," ucap Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman 12 tahun penjara.