Berita Karawang
Punya Sertifikat Tanah, Sulaeha Tak Terima Bangunannya di Tanjung Pura Hendak Dibongkar Satpol PP
Karena memiliki sertifikat tanah tersebut, Sulaeha menolak bangunan di lokasi tersebut dibongkar semena-mena oleh petugas Satpol PP.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Pembongkaran dilakukan karena mereka mendirikan bangunan di tanah milik negara di pinggir jalan raya.
"Sebelum bangunan dibongkar sudah ada pemberitahuan. Sampai 6-7 kali surat pemberitahuan," kata Tata, pada Rabu (29/6/2022)
Tata menerangkan, total ada 133 bangunan yang berdiri di sepanjang jalan Lingkar Luar Tanjung Pura.
Akan tetapi dari hasil pemeriksaan dari jumlah itu sebanyak 98 tidak memilik surat-surat izin bangunan dan sertifikat tanah.
"Sehingga 98 bangunan itu dilakukan pembongkaran. Ada yang mereka bongkar sendiri, ada yang kami yang bongkar," ungkap dia.
Baca juga: Bukan di Jakarta, Danilla Riyadi Kenalkan Album Terbarunya dengan Konser di 6 Kota
Baca juga: Persija Jakarta Kandas di Piala Presiden, Thomas Doll: Kami Kehilangan Power di Depan
Selain membongkar bangunannya, kata Tata, pihaknya bekerjasama dengan PLN untuk memutus arus listrik agar mereka tidak lagi kembali mendirikan bangunan.
Dikatakannya, rata-rata bangunan liar itu digunakan untuk usaha tambal ban dan juga palet.
"Ini sudah lama dari tahun 2016, sudah sering dan pernah ditertibkan tapi muncul lagi. Rata-rata buka usaha," tandasnya.