Berita Bekasi

Warga Jatikarya Sudah Dimenangkan Mahkamah Agung, Nilai Ganti Rugi Rp218 Miliar

Warga Desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna memblokade jalan Tol Jatikarya II dalam unjuk rasa menuntut pembayaran uang ganti rugi lahan.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Warga Desa Jatikarya Kecamatan Jatisampurna memblokade jalan Tol Jatikarya II, Rabu (29/6/2022), dalam unjuk rasa menuntut pembayaran uang ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan sebagai jalan tol. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA -- Sejumlah warga Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi menutup jalan menuju Gerbang Tol Jatikarya, baik pintu masuk maupun pintu keluar, Rabu (29/6)

Tindakan ini merupakan aksi protes warga karena tak pernah menerima uang pembayaran ganti-rugi lahan, atas lahan mereka yang kini menjadi jalan tol.

Menurut informasi dari warga, lahan warga yang terkena proyek jalan tol Jatikarya II ini seluas 4,2 hektar, dan total nilai ganti rugi sebesar Rp218 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 pada Desember 2019 menyatakan lahan tersebut milik warga Jatikarya.

Kabarnya uang ganti rugi sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, tapi belum juga diserahkan kepada warga yang berhak.

Blokade

Pantauan Tribunbekasi.com, warga memblokade hampir seluruh jalan tol Jatikarya, tepatnya 500 meter dari pintu masuk tol Jatikarya. Akibatnya arus kendaraan yang akan menuju jalan tol Jagorawi-Depok tersendat.

Hanya satu jalur yang sempat dibuka warga, itu pun setelah petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota tiba ke lokasi untuk membubarkan aksi demo tersebut.

 

Beberapa warga juga sempat menutup akses pintu keluar Tol Jatikarya menggunakan bangku dan bambu dan kayu, melintang di tengah jalan tol. Akibatnya kendaraan yang akan keluar ke jalur alternatif Cibubur tidak dapat melintas.

Melihat halangan itu, beberapa pengemudi mobil yang akan keluar jaln tol keluar dari kendaraannya, dan meminta warga yang menutup akses jalan tol itu untuk segera membuka blokade. Namun warga bersikukuh tetap menutup akses jalan tol itu.

"Hargai kami Pak, hak kami tidak pernah dibayarkan. Ini tanah kami, kami memperjuangkan hak tanah kami," kata seorang warga.

Dalam suasana yang semakin riuh, petugas kepolisian terus berdialog dengan warga yang melakukan aksi protes itu, agar membuka blokade. Upaya ini berhasil karena warga akhirnya membuka blokade.

Dasar aksi unjuk rasa warga Jatikarya pada Rabu (29/6/2022) ini ialah dua keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan warga atas sengketa lahan proyek jalan tol itu, sehingga uang ganti rugi seharusnya dibayarkan ke warga.
Dasar aksi unjuk rasa warga Jatikarya pada Rabu (29/6/2022) ini ialah dua keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan warga atas sengketa lahan proyek jalan tol itu, sehingga uang ganti rugi seharusnya dibayarkan ke warga. (Tribun Bekasi/Joko Supriyanto)

 

Gratiskan biaya tol

Sumber: Tribun bekasi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved