Berikut Panduan Penjualan Minyak Goreng Curah Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Panduan penjualan minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi bisa diakses melalui laman di https://linktr.ee/minyakita.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Panduan penjualan minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi bisa diakses melalui laman di https://linktr.ee/minyakita. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut berkaitan dengan pembelian minyak curah yang ada di pasaran.

Tedi Hafni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi membenarkan soal sosialisasi pembelian minyak curah melalui aplikasi PeduliLindungi ke masyarakat.

Dia mengatakan secara teknis sosialisasi sudah berjalan yang nantinya akan langsung di sosialisasikan ke 15 Pasar Tradisional yang ada di Kota Bekasi.

"Kita sih sosialisasi sudah melalui teman-teman kepala unit pasar. Karna kita mempunyai 15 pasar yang dimana setiap kepala unit pasar mensosialisasikan kepada masyarakat, termasuk kepada para pedagang yang ada di sana," kata Tedi Hafni, Kamis (30/6/2022).

Terkait teknis pembelian diungkapkan oleh Tedi, tidak ada hal yang berbeda seperti yang telah disosialisikan oleh Pemerintah.

Guna mengetahui panduan pembelian dan penjualan hingga lokasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah bisa mengakses di https://linktr.ee/minyakita

Pembeli tersebut dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram/NIK/hari.

"Intinya sama aja. Yang jelas kita mau untuk sosialisasi kepada masyarakat perlu dengan kehati-hatian, persuasif kan," katanya.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Tedi, diungkapkan hanya membuat spanduk dibeberapa titik lokasi pasar agar diketahui oleh para pedagang maupun pembeli.

Sejauh ini pihaknya hanya mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah, terkait teknis lain, pihaknya masih menunggu arahan kedepannya.

"Ini kan baru sosialisasi ya, jadi kita belum berani melakukan langkah lebih jauh, takutnya ada perubahan lagi."

"Mungkin nanti kedepannya setelah dengan pedagang, kita juga akan sosialisasi ke camat dan lurah tentang adanya program-program itu," ucapnya.

Pembelian Minyak Curah Sempat Dilarang

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved