Berita Kriminal
Tersangka Doni Salmanan Bakal Segera Diserahkan Bareskrim ke Kejari Bandung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara itu bisa dilimpahkan ke pengadilan atatu tidak.
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Doni Salmanan Minta Maaf
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya telah meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
Baca juga: Malaysia Terbuka 2022: Final Ke-3 Apri/Fadia dalam 4 Turnamen Pertama Sejak Disatukan
Baca juga: Piala AFF U-19: Hasil Babak Pertama Vietnam 0-0 Indonesia, Skuad Garuda Nusantara Terus Menekan
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)