Berita Kriminal
Tersangka Doni Salmanan Bakal Segera Diserahkan Bareskrim ke Kejari Bandung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara itu bisa dilimpahkan ke pengadilan atatu tidak.
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri menjadwalkan penyerahan tersangka kasus investasi bodong lewat platform trading dan investasi online Quotex, Doni Salmanan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (5/7/2022).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan bahwa tersangka Doni Salmanan nantinya bakal diserahkan beserta barang bukti kasus yang menjeratnya, kepada Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) akan dilaksanakan hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 ke Kejari Bale Bandung Jabar," kata Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan disangkakan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kecelakaan Maut Libatkan Sepeda Motor di Pondok Indah, Dua Orang Tewas
Baca juga: Mills Keluarkan Jersey Timnas Indonesia Tandang Terbaru, Berharap Bisa Ulangi Kejayaan
"Menginformasikan perkara Doni M Taufik alias Doni salmanan, Dugaan Tindak Pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau pencucian uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya meminta Bareskrim Polri agar segera menyerahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
"Kami meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Tren Jumlah Pengguna KRL Jabodetabek Saat Libur Sekolah Alami Kenaikan
Baca juga: Piala AFF U-19: Masih ada yang Menyalakan Suar saat Pertandingan, Aparat Pengamanan Kecolongsn
Dijelaskan Ketut Sumedana, berkas perkara Doni Salmanan sebelumnya telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Adapun tersangka Doni Salmanan dijerat sejumlah pasal berlapis.
"Adapun Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Piala AFF U-19: Shin Tae-yong Tidak Puas, Masalah Penyesaian Akhir jadi PR-nya
Baca juga: Piala AFF U-19: Tanpa Gol di Laga Vietnam vs Indonesia, Mistar Gawang Turut Bantu Cegah Gol Tercipta
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Doni Salmanan Minta Maaf
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya telah meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
Baca juga: Malaysia Terbuka 2022: Final Ke-3 Apri/Fadia dalam 4 Turnamen Pertama Sejak Disatukan
Baca juga: Piala AFF U-19: Hasil Babak Pertama Vietnam 0-0 Indonesia, Skuad Garuda Nusantara Terus Menekan
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)