Berita Kriminal

Bakal Segera Limpahkan Tersangka Doni Salmanan, Bareskrim Sertakan 141 Barang Bukti

Barang bukti yang paling banyak disita berasal dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan sebanyak 43 barang bukti.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Pribadi (Instagram)
Crazy rich Bandung, Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri bakal segera menyerahkan tersangka kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex, Doni Salmanan.

Doni Salmanan bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung pada Selasa (5/7/2022) besok.

Bersama dengan penyerahan tersangka tersebut, disertakan pula 141 barang bukti yang bakal turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Senin (4/7/2022).

Adapun 141 barang bukti itu disita dari tersangka Doni Salmanan, sang istri maupun dari sejumlah saksi.

Baca juga: Kelompok Pakar Soroti Pemkab Karawang Tidak Punya Gedung Kesenian

Baca juga: Saipul Jamil Ogah Balikan Jika Dewi Perssik Menjanda Lagi, Apa Alasannya?

Barang bukti yang paling banyak disita berasal dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan sebanyak 43 barang bukti.

Rinciannya adalah ponsel dengan berbagai merk, buku tabungan, sepeda motor dengan berbagai merk, barang-barang branded hingga sejumlah kendaraan mewah.

Untuk jeni kendaraan yang disita, diantaranya adalah Porsche 911 Carera 4S warna biru, Ducati Superlegera warna Merah, Kawasaki Ninja H2 dan Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan ada 2 unit rumah di wilayah Bandung; 1 unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda; dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap. 

Lalu, ada sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Baca juga: Tukang Bubur Jadi Korban Bacok OTK saat Berangkat Dagang di Bekasi

Baca juga: Perbanyak Amal, Puasa Dzulhijjah Bisa Digabungkan Niatnya dengan Puasa Senin Kamis

"Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," tukas Reinhard.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta Bareskrim Polri agar segera menyerahkan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa nantinya JPU bakal meneliti apakah perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

"Kami meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Hadir di PA Jaksel, Angga Wijaya Berharap Mediasi dengan Dewi Perssik Lancar

Baca juga: Turun Rp 2.000 Per Gram, Ini Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Senin

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved