Berita Bekasi
Tak Ada SPBU di Wilayah Muaragembong, Padahal Kebutuhan Nelayan dan Petani akan BBM Solar Tinggi
Selama ini, petani dan nelayan yang membutuhkan bahan bakar solar untuk kepentingan pertanian dan melaut membeli solar di SPBU Batujaya,
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, MUARAGEMBONG --- Miris. Hingga kini tak pernah ada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang didirikan di wilayah pesisir utara Kabupaten Bekasi tersebut.
Padahal kebutuhan BBM solar bersubsidi di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi tinggi,
Selama ini, petani dan nelayan yang membutuhkan bahan bakar solar untuk kepentingan pertanian dan melaut membeli solar di SPBU Batujaya, Karawang, yang jaraknya cukup jauh.
"Ya kalau beli kami biasanya barengan, naik mobil bak, isi pakai dirigen, angkut pakai mobil. Kalau sendirian naik motor sangat jauh, sudah gitu enggak bisa bawa banyak," kata Timan seorang nelayan Desa Pantai Bahagia saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Langka, Nelayan Muaragembong Nelangsa Tak bisa Melaut
Baca juga: Dinas Perikanan Karawang Minta Nelayan Gunakan Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan
Dalam sehari, setidaknya para nelayan membutuhkan 30 liter solar untuk kebutuhan melaut.
Keesokan harinya, mereka kembali harus membeli solar di tempat yang jaraknya lebih dari 30 kilometer tersebut.
Tak hanya nelayan, bahkan petani juga harus membeli solar di tempat tersebut.
BERITA VIDEO : TELEDOR SAAT PENGELASAN KAPAL IKAN TERBAKAR
Bahkan pembelian solar bersubsidi oelh para petani sudah tertata rapih sehingga mereka mengantongi surat rekomendasi dan bisa membeli dengan jumlah yang banyak.
"Kalau petani kan mereka malah ada kelompok tani. Mereka ada surat rekomendasi jadi boleh beli banyak. Kalau kami enggak punya surat rekomendasi karena ngurusnya sulit," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pantai Bahagia, Qurtubi mengatakan sebenarnya duku terdapat SPBU milik AKR yang berdiri di Muaragembong.
Namun pom bensin tersebut hanya beberapa bulan saja beroperasi dan telah menghentikan kegiatannya sejak belasan tahun lalu.
"Dulu ada pom bensin kecil AKR, tapi cuma beberapa bulan saja, terus langsung tutup. Saya enggak tahu alasannya kenapa," ungkap Qurtubi.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan untuk membuat SPBU di Muaragembong yang menyediakan BBM bersubsidi, terutama solar yang sangat dibutuhkan oleh para petani dan nelayan.
"Kalau petani kan juga pakai solar buat mesin bajak sawah, tapi memang jumlah enggak banyak. Pemakaian yang banyak itu justru nelayan karena kapalnya banyak yang berbahan bakar solar. Sehari, satu orang butuh 30 liter solar," ungkapnya.
Qurtubi mengaku telah mengajukan permohonan agar Pemkab Bekasi membantu pihaknya untuk mendorong investor sehingga SPBU bisa didirikan di Muaragembong.
"Harapan saya tolong sekali agar para nelayan ini dipermudah aksesnya mendapatkan solar bersubsidi. Beri kemudahan rekomendasi khusus buat nelayan. Kedua kalau bisa dibangun SPBU nelayan di Muaragembong agar tak perlu ke Batujaya. Atau mengaktifkan kembali AKR yang sudah tidak beroperasi lama," ujar Qurtubi.
Harus izin ke Subang
Pemerintah dan BUMN pengelola Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diharapkan lebih peka terhadap kondisi terkait distribusi BBM bersubsidi yang menjadi hak bagi para nelayan.
Faktanya, sejumlah nelayan Muaragembong, Kabupaten Bekasi kesulitan mendapatkan BBM solar bersubsidi karena mereka harus mengurus rekomendasi hingga ke Subang.
Bukan hanya itu, SPBU penyedia BBM solar bersubsidi pun lokasinya cukup jauh dari komunitas nelayan Muaragembong.
Sekretaris Desa Pantai Bahagia, Qurtubi menceritakan kesulitan 1.500 nelayan di wilayahnya yang dibatasi regulasi ketika membeli solar bersubsidi.
BERITA VIDEO : NELAYAN SELAMATKAN PRIA KEBUMEN YANG TERAPUNG DI SAMUDRA HINDIA
Sebab, hingga puluhan tahun, tak ada satu pun SPBU yang terdapat di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Alhasil, para nelayan diharuskan membeli solar di SPBU Batujaya, Karawang.
"SPBU terdekat sebenarnya ada di Cabangbungin, dekat SMA. Sebenarnya deketan ke situ dari pada ke SPBU Batujaya. Tapi masalahnya enggak ada solar di sana. Adanya dexlite, mahal. Solar BBM ya di Karawang, sekitar 30 kilometer kalau mau ke sana," ungkap Qurtubi saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Selain jaraknya yang lumayan jauh, para nelayan harus mengantongi surat rekomendasi untuk pembelian solar yang mencapai ratusan liter dalam sekali pembelian.
Selama ini, para nelayan Muaragembong tersebut ternyata meminjam surat rekomendasi pertanian untuk bisa membeli solar bersubsidi.
"Setelah dicek lagi, ditemukan bahwa ternyata banyak nelayan yang menggunakan surat rekomendasi punya pertanian. Jadi selama ini nelayan minjem surat itu ke teman-temannya yang masuk gapoktan, untuk beli solar bersubsidi di SPBU Batujaya. Serapan yang seharusnya jatuh ke tangan petani, malah jatuh ke tangan nelayan," tuturnya.
Padahal, jatah solar bersubsidi untuk para nelayan Muaragembong belum pernah dipergunakan sama sekali.
Namun demikian, para nelayan Muaragembong kesulitan untuk mengurus surat rekomendasi tersebut.
Pihaknya kemudian mengadakan rapat bersama perwakilan dari unsur BPH Migas, Pertamina, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi dan Provinsi, perwakilan nelayan dan unsur pemdes.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, nelayan baru bisa mendapatkan surat rekomendasi setelah memenuhi syarat dan kewajiban yang sangat menyulitkan.
"Kenapa untuk pertanian lebih mudah mendapatkan solar bersubsidi, karena regulasinya mudah. Tapi untuk nelayan rekomendasinya bukan didapat dari pemdes dan UPTD Pertanian, tapi harus dari Syahbandar, Kepala Daerah dan Kepala Dinas terkait," kata Qurtubi.
Sebab, sepanjang garis pantai dari Tarumajaya, Kabupaten Bekasi hingga Cirebon kewenangan untuk mengurus rekomendasi merupakan kewenangan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban, yang kantornya berlokasi di Subang.
"Syahbandarnya cuma ada satu, yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban, kantornya di Subang, bagaimana nelayan mau ke sana? Kantornya saja di Subang. Sedangkan, aturannya adalah pengecer tidak boleh beli BBM bersubsidi berjumlah banyak, bisa ditangkap. Itu lah kesulitannya," ujarnya.
Sementara itu, seorang nelayan bernama Timan (43) menambahkan, terdapat syarat ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh para nelayan selain izin dari Syahbandar.
"Ada dua kalau mau rekomendasi dari Kepala Syahbanar, pertama ada izin berlayar yang kedua setiap balik melaut, harus melaporkan lagi ke sana. Dan kapasitas angkut muatan ikannya pun juga ada batas maksimalnya," kata Timan.
Timan mengharapkan agar setidaknya regulasi yang menyulitkan tersebut bisa ditangkap sehingga meski nelayan harus membeli solar di Karawang, mereka tak melanggar regulasi pemerintah.
"Coba sekarang bagaimana? Sudah kita beli solar jauh, ngurus rekomendasinya juga lebih jauh. Sebenarnya kami tidak mau melanggar aturan, Tapi syarat-syarat itu sangat memberatkan kami para nelayan," ucapnya.