Berita Kriminal
Tiga Maling Motor dengan Modus Baru Dibekuk Polisi
Komplotan maling motor tersebut selalu bergantian ketika melancarkan aksi jahatnya. Masih ada satu pelaku yang DPO atas nama Rizal.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, PONDOKGEDE — Aparat Polsek Pondokgede, Kota Bekasi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Bekasi.
Tiga orang maling motor tersebut masing-masing berinisial WF, SR dan DJ.
Kapolsek Pondokgede, Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan bahwa pencurian kendaraan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini, memiliki modus yang berbeda dengan pelaku lain pada umumnya.
Para pelaku ini melakukan aksi dengan mencari kendaraan yang terparkir di luar rumah atau di pinggir jalan, dengan sasaran kendaraan tersebut tidak dikunci stang.
"Jadi ini beda modus operandinya dengan pelaku pelaku lain pada umumnya yang merusak kunci. Kalo ini tidak merusak kunci motor. Tapi mencari motor yang tidak dikunci stang lalu mendorongnya," kata Kompol Herman di Polsek Pondokgede, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Jenazah Bob Tutupoly Bakal Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Kamis Lusa
Baca juga: Ikut Jalani Latihan, Ferrari Kemungkinan Masuk Starting Eleven Kontra Thailand
Aksi ketiga pelaku ini, terungkap setelah Polsek Pondokgede mendapati 3 laporan dari masyarakat.
Atas laporan masyarakat tersebut pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.
Hasil penyelidikan Polisi diketahui identitas para pelaku dan petugas lapangan berhasil mengamankan tiga pelaku.
Satu diantara tiga pelaku yang berhasil ditangkap di wilayah Pondokgede tersebut masih di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan para pelaku, kata Kompol Herman, jika para pelaku mengaku baru beberapa bulan melakukan aksinya itu.
Baca juga: Hadapi Thailand di Piala AFF U-19, Coach Shin Tae-yong Perkuat Mental Pemain
Baca juga: Empat Mega Proyek Bantuan Provinsi Jabar Bakal Dibangun di Karawang
Hasil kendaraan yang dicuri oleh pelaku langsung dijual melalui media sosial Facebook.
"Jadi rata-rata dijual di bawah satu juta rupiah, melalui Facebook jualnya. Jadi COD-an. Dia pasang iklan di facebook kemudian ada orang tertarik lalu janjian di suatu tempat setelah dibayar ya sudah dia hapus chat di FBnya," katanya.
Diungkapkan oleh Kompol Herman dari hasil kejahatannya ini, para pelaku gunakan sebagai biaya kebutuhan sehari-hari seperti membayar sewa kontrakan.
Sebagian hasil penjualan motor curian itu juga digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
"Uangnya, pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar kontrakan, pengakuan mereka seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Siapkan Strategi Jelang Lawan Thailand, Timnas Indonesia U-19 Gelar Latihan di Lapangan Tajimalela
Baca juga: Hindari Saling Lempar Tanggungjawab, Pemkab Karawang Lakukan Rakor Atasi Penanganan ODGJ
Berdasarkan keterangan pelaku, dikatakan oleh Kompol Herman, masih ada satu pelaku yang DPO atas nama Rizal.
Komplotan maling motor tersebut selalu bergantian ketika melancarkan aksi jahatnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.