Berita Nasional
Diduga Langgar Aturan, Kemensos Cabut Ijin Penyelenggaraan PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap
Pencabutan Ijin PUB bagi ACT tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
TRIBUNBEKASI.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut ijin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan Ijin PUB bagi ACT tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Baca juga: Saatnya Borong, Harga Emas Batangan Antam Hari Rabu Ini Jeblok, Berikut Ini Daftarnya
Baca juga: Rilis Lagu Mantan Temanku, Andi Azlia Ternyata Sempat Bermimpi Jadi Dokter
Baca juga: Cari Modal Buat Nikah Bareng Adhe Masly, Delia Septianti Rela Dagang Sapi
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir Effendi mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7/2022) kemarin, Kementerian Sosial juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.