Berita Jakarta
Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi, Mantan Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim
Mengenakan jas berwarna hitam dan kemeja berwarna putih, Ahyudin terlihat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.
TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat, Jumat (8/7/2022).
Mengenakan jas berwarna hitam dan kemeja berwarna putih, Ahyudin terlihat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Ahyudin menyatakan bahwa kedatangan dirinya kali ini statusnya hanya sebagai saksi.
Dia mengaku hanya diminta klarifikasi mengenai dugaan kasus penyelewengan donasi umat di ACT.
"Iya klarifikasi saja, nanti, nanti ya," kata Ahyudin.
Baca juga: Kurangi Pengangguran, 154 Peserta Ikuti Pelatihan dan Pemagangan di BLK Kabupaten Bekasi
Baca juga: Lewat Program #GantiKasur, Royal Foam Berikan Diskon Produk Hingga 30 Persen
Ahyudin masih enggan merinci mengenai materi pemeriksaanya kali ini.
Dia nantinya bakal menjelaskan hal tersebut sesuai pemeriksaan oleh penyidik Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
Selain Ibnu, penyidik juga bakal memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dalam kasus serupa. Kedua petinggi ACT tersebut bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.
"Iya, masih klarifikasi ya. Ketua ACT Ibnu Khajar dan Ketua lama Ahyudin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Hari Jumat Ini Stagnan di Angka Rp 969.000 Per Gram, Simak Daftarnya
Baca juga: Permudah Akses, Warga Minta Pemerintah Segera Realisasikan Pembangunan Jembatan Walahar
Whisnu menuturkan bahwa keduanya diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang didaftarkan di Bareskrim Polri. Selain laporan masyarakat, Polri juga menemukan sejumlah temuan di lapangan.
"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Sebaliknya, penyidik masih mendalami dugaan dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
"Baru proses lidik," pungkasnya. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)