Berita Bekasi
Beredar Video Penjambret Ditangkap dan Diikat di Tiang Listrik Setelah Tepergok Beraksi di Bekasi
Diduga pria tersebut telah melakukan aksi jambret handphone di Perumahan Bekasi Timur Regensi persis di depan kolam renang perumahan tersebut.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Tepergok saat beraksi, seorang penjambret ditangkap massa.
Setelah itu, pria yang diduga sebagai penjambret di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ini diikat di tiang listrik.
Video penangkapan pria yang diduga jambret di Bekasi itu dibagikan di akun instagram @bekasi.terkini pada Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Komplotan Jambret HP Ini Mondar-Mandir Siang Bolong Sebelum Sasar Pelajar di Gang Sempit
Baca juga: Buset, Residivis Jambret Ini Nggak Ada Kapoknya, Baru Bebas Langsung Beraksi Lagi buat Beli Sabu
Pada video yang dibagikan, terlihat seorang pria diduga jambret diikat menggunakan tali di tiang listrik.
Pakaian pria yang diduga jambret itu juga dilepas. Terlihat tubuhnya dipenuhi dengan tato.
Sejumlah warga pun mengerubungi pria yang diikat tali tersebut.
BERITA VIDEO : CURANMOR MODUS MINTA GARAM BERKELIARAN DI BOGOR
Beberapa warga terlihat memprovokasi untuk memukuli pria yang diduga jambret tersebut.
“Kasih paham bang, kasih paham bang,” ucap seorang warga terekam dalam video.
Belum diketahui bagaimana kronologi peristiwa tersebut.
Namun dijelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Diduga pria tersebut telah melakukan aksi jambret handphone di Perumahan Bekasi Timur Regensi persis di depan kolam renang perumahan tersebut.
Dari informasi, diduga ada dua terduga pelaku yang melakukan aksi penjambretan.
Satu pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku melarikan diri.
Pelaku yang tertangkap mengaku berasal dari wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pejambret yang bikin kepala emak-emak bocor ditangkap
Aparat kepolisian dari Polsek Tarumajaya meringkus pelaku penjambretan yang menyasar ibu dan anak saat korban berboncengan di Jalan Kampung Kelapa, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (20/6/2022).
Diketahui akibat aksi ke jambretan tersebut, korban mengalami luka bocor di bagian kepala lantaran terjatuh saat barang-barang berharganya diambil.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Akhmadi menuturkan pengungkapan pelaku penjambretan tersebut bermula saat aksi pelaku terekam kamera pengawas yang terpasang di salah satu rumah warga di lokasi kejadian.
Pelaku IL alias Bedot (24) melancarkan aksinya saat berpapasan dengan kedua korbannya yang merupakan seorang Ibu dan anaknya, Iik Sofwatu Saadah dan Siti Rofiah.
Dalam aksinya, pelaku yang beraksi seorang diri langsung berputar arah dan membuntuti korban.
Ketika korban melintas di jalan Kampung Kelapa, pelaku langsung merampas dompet korban yang tengah berboncengan sepeda motor dengan anaknya.
"Kejadiannya hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar jam 8 pagi pada saat korban Iik Sofwatu Sa'adah bersama Ibu kandungnya Siti Rofiah yang dibonceng dibelakang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan pelaku, lalu pelaku langsung memutar balik dan mengikuti korban," kata Akhmadi saat rilis ungkap kasus, Sabtu (25/6/2022).
BERITA VIDEO : GATOT KIRA TAWURAN TERNYATA JAMBRET
Korban yang mempertahankan barang-barang berharga miliknya kemudian terjatuh ketika pelaku merampas secara paksa.
Bahkan korban nyaris tertabrak motor pengendara lain.
Akibat peristiwa penjambretan itu, kedua korban mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motornya.
Sedangkan kerugian material yang dialaki berupa uang tunai jutaan rupiah di dalam dompet milik korban yang berhasil dibawa kabur pelaku.
Berkat rekaman CCTV serta keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku pada Jumat (24/6/2022) kemarin.
"Barang Bukti yang berhasil kita amankan diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J, warna hitam, tanpa plat nomor polisi, kaos serta celana yang digunakan pelaku saat beraksi. Juga dompet berwarna hitam milik korban serta beberapa kartu identitas korban yang ada di dalam dompet," terangnya.
Saat ini pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Tatumajaya beserta barang bukti, dan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Selanjutnya tindakan yang kami lakukan melakukan pemberkasan, dan tahap I ke Kejaksaan," tutup Akhmadi.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany/Des/TribunBekasi.com, Rangga Baskoro/Abs)