Berita Jakarta

Beredar Info Pengendara Lakukan Stut Sepeda Motor Kena Tilang, Begini Kata Dirlantas Polda Metro

Pihak kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang atau memberi sanksi kepada pengendara yang stut sepeda motor.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Warta Kota/Desy Selviany
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo --- Pihak kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang atau memberi sanksi kepada pengendara yang stut sepeda motor. (FOTO DOKUMENTASI) 

TRIBUNBEKASI.COM ---  Pihak kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menilang atau memberi sanksi kepada pengendara yang stut sepeda motor.

Sebelumnya beredar informasi di sosial media terkait pengendara sepeda motor yang melakukan stut kepada kendaraan yang mogok dikenakan sanksi tilang.

Pengendara sepeda motor yang melakukan stut motor bakal dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Pekan Depan Tilang Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku, Simak Jalur Alternatifnya

Baca juga: Belum Ada Tilang Elektronik, Satlantas Polres Karawang Tetap Berlakukan Tilang ke Pelanggar Lalin

"Tidak ada mas, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," katanya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo  Senin (11/7/2022).

Dalam hal itu, pengendaraan sepeda motor tengah membantu kendaraan lain yang kesulitan dan butuh bantuan.

Seharusnya anggota Ditlantas Polda Metro Jaya membantu kendaraan tersebut bukan menilang penyetut sepeda motor.

BERITA VIDEO : MULKI TERTUNDUK MALU KETIKA PERAGAKAN AKSINYA

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo.

Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat saling menolong apabila melihat kendaraan lain yang mogok.

Aparat kepolisian merupakan pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang mengalami kesulitan.

"Jadi tidak akan kami tilang, saya pastikan," ujar jenderal bintang satu.

Berlakukan tilang manual

Operasi Patuh Jaya tahun 2022 digelar secara serentak di sejumlah titik wilayah, termasuk salah satu di Kota Bekasi.

Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari kedepan mulai Senin 13 Juni 2022.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra mengatakan Operasi Patuh Jaya ini digelar sebagai rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca juga: Kakorlantas Polri Minta Anak Buahnya Tak Cari Kesalahan Pengendara Selama Operasi Patuh Jaya

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved