Berita Karawang

Belum Ada Tilang Elektronik, Satlantas Polres Karawang Tetap Berlakukan Tilang ke Pelanggar Lalin

Satuan Lalu Lintas Polres Karawang tetap berikan tilang terhadap pelanggar lalu lintas (Lalin) yang dinilai fatal, dalam Operasi Patuh Lodaya 2022.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Selama Operasi Patuh Lodaya 2022 pada 13-26 Juni 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Karawang hanya memberikan sebaran dan surat teguran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas (Lalin), Jumat (17/6/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Karawang tetap berikan tilang terhadap pelanggar lalu lintas (Lalin) yang dinilai fatal, dalam Operasi Patuh Lodaya 2022.

Penilangan itu tetap diberikan Satlantas Polres Karawang walaupun saat ini belum berfasilitas tilang elektronik atau ETLE. 

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, pada Jumat (17/6/2022).

Habibi akui, dalam operasi Patuh Lodaya 2022 memang pihaknya tidak bisa memberi tilang manual atau ditempat.

Baca juga: Operasi Patuh Lodaya 2022, Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Karawang Hanya Diberikan Teguran

Baca juga: Belum Ada ETLE, Polres Metro Bekasi Kota Berlakukan Tilang Manual saat Operasi Patuh Jaya 2022

Baca juga: Pekan Depan Tilang Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Mulai Berlaku, Simak Jalur Alternatifnya

Sebab, sesuai arahan Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jawa Barat Operasi Patuh 2022, mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara.

Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.

"Tapi jika pelanggaran itu fatal, kami akan tetap berikan tindakan tilang dengan cara difoto bentuk pelanggarannya beserta kendaraannya dan didata," ungkap dia.

Selanjutnya, kata Habibi, pelanggar lalu lintas fatal itu akan diminta ke kantor Satlantas Polres Karawang untuk diberikan surat tilang.

"Kita foto konfirmasi panggil bersangkutan, sementara itu tindakan pelanggar fatal. Karena memang harus tilang pakai kamera ETLE tapi kita tidak punya," imbuh dia.

Habibi tidak menyebut jenis pelanggaran fatal tersebut. Hingga saat ini juga belum ada pelanggaran fatal tersebut.

"Tapi, Alhamdulillah selama operasi ini angka kecelakaan turun, 4 hari ada dua saja kecelakaan dengan satu orang meninggal dunia. Biasanya tiap hari ada 3 kejadian kecelakaan," tandasnya.

Diketahui selama hari ke empat Operasi Patuh Lodaya ke tahun 2022, sebanyak 1273 pengendara telah mendapat teguran dari Satlantas Polres Karawang.

Operasi Patuh Lodaya 2022 sejak Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

Ada tujuh prioritas larangan pelanggaran, yaitu pengendara pakai ponsel saat berkendara, pengemudi/pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang.

Lalu, pemotor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved